​(SPNEWS) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dibagi dua bagian, yaitu :

1. Penyelesaian diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui Penyelesaian secara Bipartit dan penyelesaian melalui Tripartit (mediasi, konsolidasi dan Arbitrase).

2. Penyelesaian melalui Pengaduan Hubungan Industrial Hukum acara yang dipakai adalah Hukum Acara Perdata.

Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kedudukan hukum perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib. Adapun ketentuan perundingan Bipartit adalah : 1. Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. 3. Dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak, sifatnya mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. 4. Wajib didaftarkan oleh para pihak kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. 5. Diberikan akte pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan demi perjanjian bersama. 6. Salah satu pihak atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan. 7. Permohonan eksekusi dapat dilakukan melalui PHI di Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon untuk diteruskan ke PHI di Pengadilan Negeri yang berkompeten melakukan eksekusi. 8. Perundingan dianggap gagal apabila salah satu pihak menolak perundingan atau tidak tercapai kesepakatan. 9. Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan. Berkas-berkas yang harus disiapkan dalam proses bipartit : kronologis kejadian (dilampiri bukti-bukti), surat kuasa/mandat (kedua belah pihak), nota pembelaan, surat permohonan bipartit, berita acara bipartit, risalah bipartit (kalau gagal), perjanjian bersama (kalau sepakat) dan daftar hadir perundingan.

Baca juga:  SIDANG KEDUA KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

Perundingan Tripartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang difasilitasi oleh mediator/konsiliator/arbiter sebagai tindak lanjut dari gagalnya perundingan bipartit. Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ada 3 bentuk Tripartit yaitu : 1. Mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 2. Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar sp/sb hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih konsiliator yang netral. 3. Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar sp/sb hanya dalam satu perusahaan diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Tripartit yaitu : surat kuasa, SK Organisasi dan surat Pencatatan Organisasi, keterangan tertulis tentang duduk perkara perselisihan (dilampiri bukti-bukti tertulis), surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial, surat panggilan/undangan dari Disnaker setempat, aurat permohonan/penunjukkan mediasi/konsiliasi/arbitrase, peraturan perusahaan/pkb (pihak perusahaan), surat perjanjian bersama (kalau sepakat), anjuran mediator (kalau tidak sepakat), jawaban anjuran dan putusan arbiter kalau melalui proses arbitrase.

Baca juga:  THR 2024: MASIH ADILKAH PERHITUNGAN ALA PERMENAKER 6/2016?

Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Hukum acara yang dipakai adalah Hukum acara perdata. Komposisi Majelis Hakim PHI adalah 3 orang Hakim yang terdiri dari 1 Hakim Karir dari Pengadilan Negeri sebagai Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Ad-Hock yang berasal dari sp/sb atau Asosiasi Pengusaha sebagai Hakim anggota. Berkas-berkas yang perlu disiapkan dalam beracara di PHI adalah : surat gugatan yang dibubuhi materai Rp 6.000,,- dan dilampiri Risalah mediasi/konsiliasi dan anjuran tertulis (penggugat), surat kuasa khusus (kedua belah pihak), jawaban gugatan (tergugat), replik (penggugat), duplik (penggugat), daftar bukti tertulis dan berkas bukti yang sudah diberi materai Rp 6.000,- serta berstempel pos (kedua belah pihak), daftar kesaksian yang dilampiri KTP calon saksi dan menghadirkan saksi (kedua belah pihak), kesimpulan (kedua belah pihak), putusan (Majelis Hakim PHI) dan pengiriman salinan resmi putusan PHI (Panitera PHI)..

Shanto dari berbagai sumber/Coed