​(SPNews) Bogor, 11 Januari 2017 Pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor melakukan konsultasi kepada Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan, SH terkait pemalsuan tanda tangan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur Serikat Buruh/Serikat Pekerja perwakilan SPN di Rumah Makan Bogor Kuring yang beralamat di Jalan Ahmad Adnawijaya Kav 1 No.9 Tegal Gundil, Bogor Utara Kota Bogor. Berdasarkan lampiran surat rekomendasi dari Bupati Bogor perihal Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat unsur SP/SB perwakilan SPN Dede Koswara yang juga selaku Sekretaris DPD SPN Provinsi Jawa Barat menemukan adanya indikasi tanda tangan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur SP/SB perwakilan dari SPN dipalsukan oleh oknum tertentu.

Dalam Berita acara pada tanggal 22 November 2016 disebutkan bahwa telah terjadi perundingan secara bipartit antara Anggota Dewan Pengupahan unsur Pengusaha/Apindo dengan unsur SP/SB  yang telah mencapai kesepakan bersama mengenai besaran upah minimum sektor Garmen dan Texile Kabupaten Bogor tahun 2017 untuk melengkapi Berita Acara pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, yaitu sebesar Rp. 2.803.675,- (Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) atau naik 8.5% dari Upah Minimum Padat Karya tahun 2016 sebesar Rp.2.590.000,- (Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Baca juga:  RESIKO KERJA SEMAKIN TINGGI, UPAH KURIR NINJA XPRESS MALAH TURUN

“Tanggal 22 November 2016 memang ada pembahasan tentang UMSK, dalam draft berita acara berisi tentang UMSK dan Upah Minimum Sektor Garmen Textile. Karena adanya Upah Minimum Sektor Garmen Textile maka saya dan teman-teman dari FSPMI dan SP Kep menolak. Kemudian draft tersebut dibuat ulang menjadi dua draft, yang satu berisi usulan UMSK dan satu lagi berisi usulan Upah Minimum Sektor Garmen Texile.Untuk Berita acara UMSK (Sektor I, II dan III) saya menandatanganinya sedangkan dalam Berita Acara Upah Minimum Sektor Garmen Texile saya tidak pernah melakukan tanda tangan”. Ungkap Lucky Hendarsyah ST selaku Anggota Dewan Pengupahan unsur buruh perwakilan SPN yang sekaligus juga sebagai Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor.

“Jangankan  menandatangani, melakukan rapat untuk membahas tentang sektor Garmen dan texile saja saya tidak pernah” tandasnya.

Dalam Surat Bupati Bogor Nomor : 561/256-Disosnakertrans/XII/16 tanggal 13 Desember 2017 Perihal Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017 juga terjadi perubahan nilai angka rekomendasi, yang mana angka tersebut tidak sesuai berdasarkan hasil kesepakatan rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMSK) pada tanggal 22 November 2016.

Adapun besaran Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 Kabupaten Bogor berdasarkan hasil kesepakatan, yaitu untuk UMSK I sebesar Rp 3.565.710,- (Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah), UMSK II sebesar Rp. 3.727.788,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), UMSK III sebesar Rp. 3.889.866,- (Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dan Upah Minimum Sektor Garment texile tidak pernah di bahas, sedangkan dalam surat Bupati Bogor tersebut tercantum bahwa untuk UMSK I sebesar Rp. 3.535.006,- (Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Rupiah), UMSK II sebesar Rp. 3.685.234,- (Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Emapat Rupiah), UMSK III sebesar Rp. 3.845.461,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan Sektor Garment Texile sebesar Rp. 2.803.675,- (Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)

Baca juga:  SIDANG KETIGA KASUS PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

“SPN tidak main-main dengan masalah ini, minggu ke tiga setelah Majenas di Medan kita akan ke Polda Jabar mengawal bung Lucky Hendarsyah, ST untuk melaporkan atas pemalsuan tanda tangannya ini dengan didampingi 1000 (seribu) orang buruh/Anggota SPN seJawa Barat” Tegas Iwan Kusmawan, SH selaku Ketua Umum SPN.

Inaken/Coed