Ilustrasi

Buntut dari pengeroyokan, empat buruh KASBI ditetapkan jadi tersangka

(SPN News) Tangerang, (05/03/2020) Perkembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian Polresta Tangerang terhadap 10 orang yang diamankan sejak selasa malam (03/03) masih tersisa 4 orang yang masih tertahan disana hingga sekarang (05/03), 6 orang lainnya sudah dibebaskan, satu orang dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi AGN dan empat orang dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sudah diperbolehkan kembali kerumahnya.

Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menetapkan empat pekerja yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap dua orang Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT Angsa Daya – IKAD (Industri Keramik Angsa Daya) Pasar Kemis, Tangerang, saat massa aksi unjuk rasa berada di pabrik tersebut, pada Selasa kemarin. Keempat tersangka berinisial IHS, MSH, JM dan JS.

Baca juga:  DISKUSI JURNALISTIK

“Sebelumnya ada 10 orang yang kita tahan, baik dari pekerja ataupun pimpinan serikat. Dan dari ke-10 itu, kita telah tetapkan empat diantaranya sebagai tersangka,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary Syam, kepada awak media, Kamis (5/3/2020).

Ada dua pasal dikenakan oleh pihak kepilisian terhadap 4 tersangka, yakni pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokkan dan pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.

SN 01/Editor