Mediasi tripartit kedua antara PSP SPN PT Indratex, management PT Indratex dan DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan di Aula Kantor Dinas DPMPTSP dan Naker, (19/5) menemui jalan buntu

(SPN News) Kajen, Mediasi tripartit kedua antara perwakilan buruh yang diwakili PSP SPN, PT Indratex, dan DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan di Aula Kantor Dinas DPMPTSP dan Naker, Selasa (19/5), buntu. Buruh pun akan membawa persoalannya ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, jika hingga lebaran mendatang tetap tidak ada titik temu, karyawan mengancam akan menggelar aksi mogok kerja.

Dalam mediasi itu, permasalahan yang mencuat, yakni akibat adanya covid-19, pihak perusahaan mengalami kendala dan merumahkan sebagian karyawan. Di mana untuk jumlah karyawan PT Indratex sebanyak 100 orang dan saat ini sudah diliburkan.

“Karyawan yang dirumahkan hanya menerima upah sebesar 20% gaji, dan untuk THR pihak pengusaha hanya akan memberikan sebesar 35%. Untuk itu kami mengajukan mediasi secara bipartit, dan mediasi dilaksanakan sebanyak 2 kali namun tidak ada kesepakatan,” ujar Ali Sholeh.

Baca juga:  GUBERNUR JAWA BARAT MEMINTA PENUNDAAN SIDANG KASUS GUGATAN TENTANG HURUF D PADA DIKTUM KETUJUH SK GUBERNUR TENTANG UMK 2020

Adapun tuntutan dari karyawan, kata dia, upah untuk karyawan yang dirumahkan sebesar 50% dari gaji. Selanjutnya, besaran THR keagamaan tetap 100% gaji (1 kali gaji).

Akibat mediasi bipartit tidak ada titik temu, selanjutnya pihak pekerja mengajukan mediasi secara tripartit di Dinas Tenaga Kerja, dan mediasi I dilaksanakan 15 Mei lalu.

Pada mediasi I itu, dihasilkan keputusan antara lain perwakilan perusahaan tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan karyawan, karena semua kebijakan ada pada pemilik perusahaan, dan pihak Dinas Tenaga Kerja akan membantu menyelesaikan dengan koordinasi langsung dengan pemilik perusahaan.

Pihak serikat pekerja atau karyawan akan menunggu hasil yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja maksimal 3 hari kedepan. Menindaklanjuti pertemuan tripartit I, kemarin kembali digelar mediasi tripartit II.

Dalam mediasi tripartit II, pihak pengusaha juga hanya diwakilkan oleh Bagian Personalia PT Indratex Murdjoko, sehingga tetap tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan pekerja, dengan demikian hasil mediasi masih sama, yaitu pihak perusahaan tetap akan memberikan upah karyawan yang dirumahkan sebesar 20 % dari gaji, dan THR keagamaan akan dibayarkan bertahap, yaitu bulan Mei 35%, Juni 35% dan Juli 30%.

Baca juga:  BURUH CIMAHI TUNTUT KENAIKAN UPAH 25 PERSEN

Dengan tidak adanya kesepakatan, dari serikat pekerja PT Indratex dengan didampingi pengurus DPC SPN berencana akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Pekalongan.

Sedangkan untuk mediasi tripartit masih akan dilaksanakan yang ke III dan rencananya akan dilaksanakan setelah Lebaran, dan apabila permasalahan ini tetap tidak ada kesepakatan maka seluruh karyawan PT Indratex akan melakukan aksi mogok kerja.

Ketua PSP SPN PT Indratex Ahmad Nurdin didampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh mengatakan aspirasi mereka adalah karyawan yang dirumahkan minta kompensasi 50 persen dari gaji, bukan 20 persen. Selain itu, THR diangsur 3 kali dengan persentase 50 persen, 25 persen, dan 25 persen.

SN 09/Editor