Mengikuti berita dari berbagai media online maupun Televisi yang mengutip pernyataan dari Menaker RI Hanif Dakhiri yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum adalah sebesar 8,25% sungguh melukai hati buruh di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Menaker mendahului dengan apa yang sedang dilakukan oleh Dewan Pengupahan diberbagai daerah. Kalau memang pemerintah ingin kenaikan itu sesuai dengan apa yang mereka inginkan, kenapa pula mereka harus membentuk dan “MENYURUH” Dewan Pengupahan ini untuk berunding dalam menentukan kenaikan upah minimum. Sudah saja pemerintah putuskan sendiri besaran kenaikan upah jadi tidak perlu repot ada mekanisme sidang di Dewan Pengupahan.

Apakah pemerintah takut kalau menentukan upah langsung melanggar aturan???…ngapain juga pemerintah takut melanggar karena yang pemerintah lakukan juga sudah melanggar aturan tentang tata urutan perundang-undangan. Sepanjang sejarah baru kali ini ada UU yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan kalah dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP No 78 Tahun 2015!!!. Aneh bin ajaib dan inilah yang terjadi di Indonesia saat ini.

Baca juga:  SAKSI AHLI SEBUT PEMERINTAH JUSTRU MEREVISI DAN TIDAK MEMPERBAIKI PROSEDURAL UU CIPTA KERJA

Apapun alasannya seharusnya pemerintah lebih menghormati aturan (UU)  yang telah mereka buat dengan para wakil rakyat di DPR karena itu telah menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Karena bagi siapapun yang melanggar aturan apalagi Undang-Undang ada saksi hukumnya. Jadi pertanyaannya, apakah sanksi hukum ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil seperti buruh, nelayan, petani dll? Tetapi tidak berlaku bagi pejabat atau pemerintah yang katanya bekerja untuk kesejahteraan rakyat???

Boleh-boleh saja pemerintah mengeluarkan aturan untuk mendukung investasi atau apalah namanya, tetapi aturan itu tidak boleh melanggar aturan diatasnya apalagi melanggar konstitusi RI yaitu UUD 1945. Harus diingat bahwa menurut UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh adalah sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 bukan PP No 78 Tahun 2015.

Baca juga:  WACANA BPJS KESEHATAN, SUDAH BAYAR IURAN TETAPI HARUS BAYAR LAGI

Terakhir yang bisa penulis sampaikan bahwa, dimana letak hati nurani wahai pejabat negeri???, Apakah pemerintah memang akan pensiun dini dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum pekerja/buruh???….sungguh miris menjadi buruh di negeri sendiri!!!

 

Shanto/Coed