​Kasus diduga Union Busting di PT Bumi Mas Agro, kasus pelanggaran PKB di PT AMNT dan kasus pelanggaran UMK 2018 di Kabupaten Bogor

(SPN News) Jakarta, DPP SPN yang diwakili oleh Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH dan Ketua Bidang Advokasi DPP SPN Djoko Heriono, melaporkan kasus – kasus pelanggaran Ketenagakerjaan yang dialami oleh anggota SPN kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Yaitu kasus dugaan Union Busting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan PT Bumi Mas Agro di Kalimantan Timur, kasus pelanggaran PKB di PT AMNT Sumbawa Barat dan kasus pelanggaran pelaksanaan UMK 2018 di Kabupaten Bogor.

Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan SH meminta agar Kementerian segera menindaklanjuti pelaporan ini, untuk menjaga agar kondisi tidak semakin tidak terkendali. Ketua PSP SPN PT Trinungal Komara Muhamad Haris menyampaikan bahwa PSP SPN telah melaporkan kepada pengawas di daerah dan mohon agar Kementerian dapat berkoordinasi dengan pengawas di daerah untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran UMK 2018. Persoalan UMK 2018 di Kabupaten Bogor ini terjadi di PT Trinungal Komara, PT Citra Abadi Sejati dan PT Liebra Permana.

Baca juga:  DANA KELOLAAN BP JAMSOSTEK RP 490 TRILIUN

Herman Bagus Sulaksono mengatakan akan segera melakukan kordinasi untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena Kementerian sekarang ini harus berkordinasi terlebih dahulu dengan daerah yang bersangkutan terlebih dahulu. Dalam kesempatan ini laporan dari SPN langsung dilaporkan kepada Pengawas sesuai bidang teknisnya.

Shanto/Editor