Perda Ketenagakerjaan dan UMSK di Kabupaten Bandung Barat sudah 5 tahun mangkrak

(SPN News) Ngamprah, Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kesal dengan mangkraknya pembahasan Perda Ketenagakerjaan dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Pasalnya sudah hampir lima tahun, pembahasan Perda Ketenagakerjaan dan UMSK tersebut tak kunjung selesai. Padahal ketetapan aturan hukum itu sangat dibutuhkan oleh kaum buruh.

“Kami kecewa karena pembahasan Perda itu (Ketenagakerjaan) sudah lima tahun mangkrak alias tidak beres-beres. Begitu juga dengan UMSK,” kata salah seorang pimpinan SP/SB di KBB Dadang Suhendar, (3/10/2018).

Pihaknya pernah menyampaikan hal ini kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna pada Senin (1/10/2018) lalu. Namun kenyataan tidak sesuai ekspektasi buruh. Akibatnya dalam agenda audiensi tersebut beberapa perwakilan buruh sempat melakukan walk out. Dia beranggapan bupati tidak serius dalam menerima perwakilan buruh. Hal itu terlihat dari agenda yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 11.50 WIB audiensi belum juga dimulai.

Baca juga:  EVALUASI MENTORING LASKAR NASIONAL PSP SPN PT SHB-1

Belum lagi tempat pertemuan yang disediakan juga tidak memadai sehingga membuat buruh menjadi tidak nyaman. Padahal saat itu buruh sudah disiapkan lima tuntutan yang akan disampaikan.

“Tuntutan itu adalah soal Perda Ketenagakerjaan, Menolak PP 78, UMK, UMSK, serta laporan pengusaha nakal yang tidak melaksanakan UMK 2018,” ujar dia.

Selain perda, tutur Dadang, persoalan UMK dan UMSK menjadi hal yang urgent untuk segera dibahas. Sebab penetapan UMSK dan UMK dilakukan berbarengan, di mana paling lambat pada 20 November 2018 rekomendasi dari bupati harus sudah diserahkan ke provinsi untuk ditetapkan. Sementara hingga kini pengusaha belum juga membentuk asosiasi sektor sebagai syarat diberlakukannya UMSK padahal sudah diinstruksikan oleh pemerintah.

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY SPN 2017

“Kami ingin secepatnya Perda Ketenagakerjaan UMSK dan UMK 2019 segera ditetapkan. Survei pasar sudah dilakukan sebagai pertimbangan kenaikan UMK.

Shanto dikutip dari Sindonews.com/Editor