Mogok kerja diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans 232/2003”).

Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan . Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.

Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Karenanya, terdapat aturan yang mewajibkan pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis mogok kerja yang diajukan.

Mogok kerja dapat dikatakan sah apabila :
a. akibat gagalnya perundingan, dan/atau
b. dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan, dan/atau
c. pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja;[9] dan/atau
d. pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat :
1. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirnya mogok kerja
2. tempat mogok kerja
3. alasan/sebab-sebab mogok kerja
4. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Baca juga:  UPAH PADAT KARYA MELANGGAR HUKUM

Siapapun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan menghalang-halangi antara lain dengan cara :
1. menjatuhkan hukuman;
2. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
3. melakukan mutasi yang merugikan.

Lebih lanjut juga diatur bahwa apabila suatu mogok kerja terlaksana dengan sah, tertib, dan damai; maka siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja tersebut. Dengan menggunakan teori hukum: penafsiran terbalik (a contrario ), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja tidak sah, tertib, dan damai, maka aparat keamanan tidak dilarang untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja tersebut.

Sanksi bila menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Baca juga:  BURUH BANTUL PERINGATI MAY DAY DENGAN SARASEHAN DI GOA SELARONG

Dalam hal mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setidaknya 7 hari sebelum dilaksanakan, maka demi menyelamatkan alat produksi dan asset perusahaan, perusahaan dapat mengambil tindakan sementara dengan melarang mogok kerja di lokasi kegiatan proses produksi atau bahkan di lokasi perusahaan bila dianggap perlu. Begitu juga jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dapat dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.

Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh perusahaan 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Dan untuk pengunduran diri tersebut ini perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana ditetapkan dalam UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

SAP dikutip dari berbagai sumber/Editor