Setelah dilakukan mediasi antara pihak manajemen, pemerintah daerah dan Serikat Pekerja, maka diputuskan aksi mogok kerja akan dihentikan sementara dan akan dimediasi ke Dewan Pengupahan tingkat Provinsi

(SPN News) Morowali, Di hari kedua aksi mogok kerja ribuan buruh PT IMIP nampak terlihat memadati jalan Hauling. Aksi ini membuat pasokan logistik material ke perusahaan mengalami kelumpuhan total. Masih dengan agenda dan tuntutan yang sama yakni menuntut agar PT IMIP menyetujui kenaikan upah Minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali sebesar 20 persen berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui pada (24/12/2018) yang lalu.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang berujung anarkis, aksi mogok kerja para buruh PT IMIP ini mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Morowali, bahkan salah satu petinggi Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah juga terlihat hadir.

Baca juga:  UMK CIMAHI 2021 DISEPAKATI NAIK 3,27 PERSEN

Setelah dilakukan mediasi antara pihak manajemen, pemerintah daerah dan Serikat Pekerja, maka diputuskan aksi mogok kerja karyawan PT IMIP yang rencananya akan berlangsung hingga 30 januari mendatang akhirnya akan dihentikan hari sabtu (26/1)

Menurut Katsaing selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, aksi mogok kerja ini kita hentikan untuk sementara, karena pihak pemerintah daerah sepakat akan memfasilitasi untuk membahas tuntutan pekerja ke tingkat dewan pengupahan provinsi berdasarkan hasil kesepakatan 24 Desember 2018 lalu.

Katsaing mengatakan berakhirnya aksi mogok kerja karyawan tidak berarti tuntutan dibatalkan, namun negosiasi dengan pihak terkait masih terus dilakukan sampai tuntutan dipenuhi. Selain itu, Katsaing juga menyampaikan kepada pihak Manajemen PT IMIP agar tidak melakukan upaya tindakan balasan kepada para pekerja yang melakukan aksi mogok selama dua hari ini karena aksi mogok ini sah sesuai aturan undang-undang.

Baca juga:  JOKOWI MINTA SEMUA GUBERNUR SATU SUARA SIKAPI UU CIPTA KERJA

Anto/Editor