Ilustrasi

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, pemerintah di tahun 2021 memutuskan untuk melanjutkan program kartu prakerja.

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, pemerintah di tahun 2021 memutuskan untuk melanjutkan program kartu prakerja.

Ia melanjutkan, sejauh ini anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 10 triliun.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program kartu prakerja pada tahun 2021.

Sekarang ini memang angka yang kami terima sebesar Rp 10 triliun (anggarannya) namun dapat mengajukan tambahan,” ungkap Denni dalam diskusi virtual (3/12/2020).

Denni menuturkan, pihak komite cipta kerja tengah mempersiapkan detail pelaksanaan program tersebut, seperti jumlah penerima, besaran bantuan per kepala, hingga program pelatihan apa saja yang dapat diterima peserta. Namun dilihat dari anggaran yang ada ia memprediksi jumlah peserta yang akan diterima pada program tersebut lebih dari dua juta orang.

Baca juga:  MENCARI KEADILAN ke DISNAKER KABUPATEN PEKALONGAN

“Mengenai gelombang dan berapa orang yang akan diberikan dengan dalam program tahun depan ini belum diputuskan,” kata Denni.

“Jumlahnya mungkin tidak sebesar tahun ini. Kita tunggu saja komite cipta kerja, saya kira angkanya melebihi dua juta orang,” lanjut dia.

Ia menegaskan, peserta program kartu prakerja tahun ini yang gagal dapat mengikuti program kartu prakerja pada tahun depan, dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi. Seperti usia tidak boleh di bawah 18 tahun, tidak sedang sekolah, bukan PNS, anggota TNI, Polri, maupun direksi dan komisaris BUMN dan BUMD, serta tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah yakni PKH, BSU, dan lainnya.

“Yang belum berhasil mendapatkan program kartu pra kerja di tahun ini kemudian boleh mendaftar lagi di tahun depan jadi tinggal klik submit lagi dan memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Denni.

Baca juga:  OMNIMBUS LAW MUNGKINKAN PEMERINTAH PUSAT EVALUASI PAJAK DAERAH

SN 09/Editor