Majelis Hakim PHI Medan harus menunda persidangan terkait gugatan PHK yang diajukan Muhammad Idris Irawan terhadap PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

(SPN News) Medan, (8/9/2019) Majelis Hakim PHI Medan harus menunda persidangan terkait gugatan PHK yang diajukan Muhammad Idris Irawan terhadap PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Hal ini ditengarai lantaran berkas putusan belum rampung. Sehingga akan dilaksanakan pada 12/9/2019 mendatang.

“Karena putusan belum selesai, sidang kita tunda,” ungkap Hakim Ketua Richard Silalahi.

Kuasa Hukum penggugat, Hasanuddin Batubara menjelaskan bahwa klienya merupakan karyawan PT Inalum yang di PHK lalu menggugat perusahaan tersebut karena dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan.

“Klien saya itu bekerja di Inalum dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan serta menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak ketiga perusahaan catering,” katanya (6/9/2019).

Baca juga:  PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Bahkan, sebelumnya kliennya juga pernah dipanggil pihak perusahaan disuruh mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, akan tetapi tidak bersedia, karena merasa tidak melakukan kesalahan.

“Karenanya kita sangat keberatan dengan alasan PHK yang dilakukan oleh tergugat. Karena tidak jelas dan mengada-ngada dan memaksa klien kita untuk mundur,” tegasnya.

Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya itu tidaklah sah dan batal demi hukum.

“Maka patut dan wajar penggugat memohon lewat pengadilan ini, agar menghukum tergugat dengan memanggil dan mempekerjakan kembali penggugat pada jabatannya semula,” jelas Hasanuddin.

Selama ini, kata Hasanuddin, kliennya bekerja dengan posisi Junior Manager di PT Inalum dan sudah bekerja selama 13 tahun. Namun sejak 5 April 2019 sudah tidak lagi bekerja karena di PHK.

Baca juga:  KESALAHAN yang HARUS DIHINDARI oleh PEMIMPIN

Oleh karena PHK itu, saat ini kliennya tidak lagi memilki penghasilan untuk membayar nafkah keluarga.

“Untuk itu dengan mengacu pada putusan MK No.37/PUU-IX/2011 tentang upah, maka layak tergugat dihukum membayar upah proses perselisihan hubungan industrial (PHI) kepada penggugat sebesar Rp 25.443.569,- terhitung sejak April 2019 sampai dilaksanakannya putusan ini,” pungkasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor