Foto Istimewa

(SPNEWS) Cimahi, Massa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggelar aksi long march di kawasan industri setempat, Rabu (22/11/2023). Mereka tetap menuntut kenaikan upah 25 persen, meski Pemprov Jabar sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen.

Massa aksi buruh mulai berkumpul di kawasan industri sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mulai bergerak melakukan long march dengan menyusuri Jalan Gempol Asri mengarah ke Jalan Cibaligo. Arus lalu lintas pun sedikit mengalami kepadatan.

Aksi massa buruh ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp70.824,00 atau sekitar 3,57 persen. Upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA TIDAK SEJALAN DENGAN UU TELEKOMUNIKASI

Berangkat dari pandangan diatas, massa yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi menyatakan sikap dan ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen.

Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 51 tahun 2023 dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor