Gambar Ilustrasi
Menurut data terdapat 57 juta pekerja/buruh di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor
(SPN News) Jakarta, apabila kita membaca pernyataan seorang Menteri yang menyatakan bahwa pekerja/buruh Indonesia tidak berkualitas dan kalah dengan tenaga kerja asing, tentu saja pernyataan ini dapat diperdebatkan.
Sebagaimana data yang dimiliki oleh Kemnaker bahwa terdapat 57 juta pekerja/buruh Indonesia yang bekerja di berbagai sektor dan berbagai jabatan maupun keahlian serta pengalaman. Dan banyak diantaranya yang tetap bekerja walaupun sudah memasuki masa pensiun. Jadi ini membuktikan bahwa pekerja/buruh Indonesia memiliki kualitas yang cukup baik sehingga terkadang masa kerjanya diperpanjang.
Data dari Asian Productivity Organization (APO) menunjukkan tingkat produktivitas pekerja/buruh Indonesia berada diurutan ke 4 di Asean. Dan menurut hasil penelitian International Institute for Management Development (IMD) pun pekerja/buruh Indonesia masih lebih baik dari pekerja/buruh dari negara lain, bahkan dengan beberapa negara Eropa yang dikenal memiliki pendidikan tinggi.
Terkait dengan pernyataan Menteri Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa 500 TKA asal China sangat diperlukan untuk pengerjaan proyek di Sulawesi Tenggara dan tenaga kerja lokal belum bisa menggantikan para TKA tersebut, dirasa sangat tidak tepat. Yang mungkin benar adalah para TKA tersebut adalah pekerja memang tugasnya adalah sebagai pekerja yang memasang instalasi maupun mesin – mesin dari perusahaan suplier/pemasok, seperti yang umum terjadi apabila ada pemasangan sebuah mesin baru di sebuah pabrik.
Seperti yang pernah dialami penulis ketika bekerja di pabrik, bahwa ketika ada perusahaan membeli mesin baru, maka mesin tersebut akan dikirim beserta ahlinya untuk memasang sebagai jaminan asuransi dan servis dari suplier mesin. Jadi kalau dibilangnya bahwa ahli itu sebagai tenaga kerja yang tidak tergantikan adalah sebuah kekeliruan, karena pekerja kita pun bisa melakukan pekerjaan tersebut, apalagi di era sekarang ini yang semua orang bisa mencari informasi lewat internet.
Jadi terakhir yang ingin penulis katakan bahwa, pekerja/buruh Indonesia telah memiliki skill yang cukup untuk bekerja secara profesional, tetapi kemampuan tersebut harus terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan teknologi dan ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan dan pemerintah. Dan hal yang lain perlu digarisbawahi adalah seorang pejabat publik harus hati – hati dan harus menguasai permasalahan agar tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi mengundang kegaduhan. Siapa lagi yang akan menghargai pekerja atau produk Indonesia kalau bukan warga negara Indonesia sendiri.
SN 09/Editor