Ilustrasi

BPJS Kesehatan dulu tekor sekarang untung


(SPNEWS) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi sorotan publik, karena sejumlah aturan barunya di masa yang akan datang. Mulai dari arus kas BPJS Kesehatan yang tidak lagi defisit, penerapan rawat inap kelas standar, hingga kenaikan iuran.

 

Sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 2014 lalu, diketahui badan resmi yang pengawasannya langsung kepada Presiden Joko Widodo, arus kasnya belum pernah tercatat mengalami surplus. Namun, di tahun ini untuk pertama kalinya, BPJS Kesehatan mengklaim akan ada surplus hingga Rp 2,56 triliun.

 

Saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR pada September 2020 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, adanya proyeksi surplus arus kas lembaga yang dipimpinnya tersebut, berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran.

Baca juga:  MENCETAK PEMIMPIN MUDA SPN

Pertama, pada Januari-Maret 2020, BPJS memperoleh iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

 

Kemudian, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, dimana iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

 

Akhirnya, keputusan terakhir, sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

 

Dari perubahan iuran itu, Fachmi merinci, akan ada penerimaan sebesar Rp 130,7 triliun, dengan total pengeluaran dalam rencana kerja diproyeksikan Rp 128 triliun.

Baca juga:  DEFINISI KONTRAK KERJA

 

“Disini kami kemudian memproyeksikan pada baseline Juli 2020. Di akhir tahun 2020, ini diperkirakan akan ada surplus arus kas sebesar Rp 2,56 triliun. Dengan sudah memperhitungkan dampak pandemi covid-19, biaya bayi lahir. Dengan tindakan dan asumsi penundaan iuran PBPU,” jelas Fachmi saat rapat dengan Komisi IX DPR, (17/9/2020).

 

Dia juga menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit.

 

Sepanjang Januari-Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp 71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan. “Sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar,” ujarnya.

 

SN 09/Editor