Ilustrasi KHL
KSPI menolak pemberlakuan Permen No 18/2020
(SPNEWS) Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diundangkan pada 9 Oktober 2020. Beleid itu ditengarai menurunkan kualitas komponen KHL.
“Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kualitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, (20/10/2020).
KSPI merangkum penurunan kualitas KHL terjadi pada tujuh komponen. Pertama, gula pasir yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kilogram menjadi hanya 1,2 kilogram. Bila rata-rata harga gula Rp 12 ribu per kilogram, dengan aturan yang baru, nilai KHL turun dari Rp 36 ribu menjadi Rp 12 ribu.
Kedua, minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kilogram turun menjadi 1,2 kilogram. Bila harga rata-rata minyak goreng Rp 10.200 per liter, dengan beleid anyar, nilai komponen ini turun dari Rp 20.500 menjadi Rp 12.300.
Ketiga, buah-buahan setara pisang atau pepaya. Komponen ini turun dari 7,5 kilogram menjadi 4,5 kilogram. Said menyebut nilai Kebutuhan Hidup Layak turun dari semula Rp 68 ribu menjadi Rp 26 ribu. Perhitungan ini mengacu pada harga rata-rata buah di pasaran Rp 9.000 per kilogram.
Keempat, komponen celana panjang, rok, atau pakaian muslim. Said menyatakan komponen ini turun dari semula 6/12 menjadi 4,5/12.
“Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 67 ribu, dengan Permenaker yang baru, nilainya turun menjadi Rp 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang, rok, pakaian muslim turun sebesar Rp 16.500,” ucapnya.
Kelima, komponen ikat pinggang. Komponen ini melorot dari 1/12 menjadi 1/24. Said memandang aturan tersebut bakal menurunkan nilai item KHL, dari pembelian ikat pinggang yang semula satu tahun sekali menjadi dua tahun sekali.
Keenam, kemeja lengan pendek atau blus. Komponen ini mengalami perubahan dari semula dari 6/12 menjadi 4,5/12. Kemudian ketujuh, kaus oblong atau buste hounder (BH) dari 6/12 menjadi 4,5/12.
Perubahan lainnya terjadi untuk komponen mukena yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi Alquran atau kitab suci lainnya dengan kualitas atau kriteria 1/24. Di samping itu, terdapat juga perubahan komponen tabloid sebanyak empat eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriteria 1/60. Meski relevan dengan perkembangan zaman, Said menilai semestinya komponen tersebut ditingkatkan kualitasnya.
Said melanjutkan pembaruan aturan ini tak mengubah nasib buruh. “Meski item bertambah, buruh tetap miskin,” katanya.
Dari perhitungan adanya kualitas komponen yang turun, Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencabut dan memperbaiki PM Nomor 18 Tahun 2020. Selain menjaga kualitas KHL, KSPI meminta dalam aturan tersebut, Kementerian meningkatkan item yang diatur dari semula 64 menjadi 84.
“Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak lima tahun yang lalu,” kata Said.
SN 09/Editor