(SPNEWS) Bandung , Sekitar 50 buruh dari berbagai organisasi menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota, Jalan Wastu Kencana, Jumat (30/10/2015). Mereka meminta Walikota untuk tak memberlakukan dulu PP No 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, dalam penetapan UMK tahun depan.

“Kami menolak PP 78 tentang perubahan pengupahan. Namun di sini kan pengupahan harus terus berjalan. Dewan pengupahan sudah bekerja lebih dari tiga perempatnya, jadi jangan sampai terkatung-katung,” ujar Ketua SPSI Kota Bandung Rokhana ditemui usai audiensi.

Meski menyadari bahwa wali kota tak bisa mencabut PP, kata Rokhana, namun buruh meminta agar PP itu tak segera diberlakukan di Kota Bandung.

Baca juga:  2 OBAT KANKER TAK LAGI DIJAMIN BPJS KESEHATAN

“(PP) ini mengebiri fungsi dari buruh serikat kerja yang selama ini diajak serta untuk membicarakan masalah upah minimum kota dengan melalui pasar dan sebagainya yang kemudian dibicarakan di dewan pengupahan kota, tetapi sekarang itu upah hanya ditentukan berdasarkan inflasi dan program, artinya pusat yang nentuin,” jelasnya.

“Di Bandung kami mendorong pak wali menggunakan sistem lama, jadi abaikan lah dulu PP pengupahan kita berjalan sesuai dengan peraturan yang ada selama ini,” ujar Rokhana.

Ditemui di tempat yang sama, Ridwan Kamil menyatakan akan membahas permintaan buruh dengan pengusaha agar PP pengupahan di Bandung diberlakukan tahun depan.

“Itu tuntutan buruh. Saya harus tanya dulu (pada pengusaha) berkenan apa tidak. Dalam situasi emergency (penundaan pemberlakuan PP) boleh dengan alasan yang dipahami,” kata Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.

Baca juga:  PENTINGNYA PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENGAWASAN UMP