Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di Kemnaker untuk menuntut Reformasi Hukum Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai lanjutan dari aksi pada (24/2/2021) yang lalu. Seperti aksi unjuk rasa sebelumnya aksi unjuk rasa ini diikuti pula oleh SPN di daerah lain yang melakukan aksi unjuk rasa atau audensi dengan Disnaker setempat. Aksi unjuk rasa ini dilakukan dan disiarkan secara virtual sehingga masing – masing daerah dapat ikut memantau aksi unjuk rasa di Kemnaker maupun di daerah yang lain.

Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi mengatakan bahwa

“SPN akan terus melakukan aksi unjuk rasa sepanjang belum ada penanganan yang serius dari para pihak, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian pengawas-pengawas di daerah melakukan langkah-langkah konkrit terkait dengan laporan – laporan yang disampaikan oleh kita SPN, maka kita akan terus menerus melakukan aksi ini “, Jelasnya

Baca juga:  PENGUSAHA AKUI STIMULUS EFEKTIF DI TENGAH PANDEMI COVID - 19

”Kita tidak main-main dengan Persoalan ini karena ini menyangkut persoalan yang sedang dihadapi, yang sedang dialami oleh anggota – anggota kita (SPN), kita sedang menghadapi ancaman covid, tapi lebih jauh lagi kita sedang menghadapi ancaman kelangsungan hidup, bahkan jauh dari persoalan kesejahteraan lebih penting ini hal inilah yang menjadi konsen kita (SPN) dan kita selalu gaungkan, persoalan tenaga kerja ini tidak lepas dari ketentuan Hukum yang ada di Indonesia. Ketentuan – ketentuan yang ada tidak menjamin kepastian kerja atau job security, kepastian penghasilan income security dan kepastian jaminan sosial atau sosial security. SPN talah menawarkan konsep melalui Resolusi SPN yang dapat mewujudkan itu semua. Dan melalui Resolusi tersebut maka SPN mendorong Reformasi Hukum Ketenagakerjaan”, tegas Ramidi.

Baca juga:  KSPI TOLAK IKUT BAHAS PP TURUNAN UU CIPTA KERJA

SN 09/Editor