Pelatihan advokasi SPN Kabupaten Tangerang

(SPN News) Bogor, (09/12/2019), Meskipun belum mempunyai legal advokasi atau izin resmi sebagai pengacara, Pengurus PSP SPN dalam melakukan pembelaan anggotanya, diharapkan mampu beracara sesuai dengan amanat Undang-undang 21/2000 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu diungkapkan Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang saat membuka acara pelatihan di Wisma Arga Mulya, Cisarua, Bogor.

“Mindset harus dirubah, apa yang kita inginkan akan terwujud, jika berani meng-upgrade diri. Selamat melaksanakan pendidikan dan pelatihan, gunakan waktu sebaik mungkin, ikuti kata mentor, isnya allah akan jadi baik buat semua peserta juga akan baik pula buat anggota.” Ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Yohanes Saman, Ketua Bidang Advokasi DPP SPN menegaskan, apa yang dikatakan Ketua DPC SPN Kabupaten Tengerang benar adanya, meng-upgrade diri sendiri dalam melakukan tugas serta fungsi sebagai pengurus (SP/SB). “Jangan menunggu anggota lapor, baru bergerak, tapi harus turun ke bawah mencari masalah-masalah yang terjadi pada anggota di lapangan. Lakukan tugas pengurus sebagai Pendampingan, Pembelaan dan Pengadvokasian,” pungkasnya.

Baca juga:  THR HARUS DIBAYAR TUNAI

SN 01/Editor