Ilustrasi

Pemerintah Kota Bekasi akan menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah mulai 1 Januari 2020

(SPN News) Bekasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 33/2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBN 2020 terutama dalam bagian h point 8 maka Walikota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Walikota yang isinya akan menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Dengan terbitnya SE ini maka warga Bekasi akan kembali menggunakan BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pengobatan mulai tahun depan.

Baca juga:  10 KESIMPULAN KOMNAS HAM ATAS RUU CIPTA KERJA

Meski demikian, SE tersebut menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

SN 09/Editor