Ilustrasi

Sidang Mediasi pertama antara perusahaan PT Sulindafin Kabupaten Bekasi dengan PSP SPN PT Sulindafin menemui jalan buntu

(SPN News) Cikarang, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi digelar sidang mediasi pertama antara PT Sulindafin Kabupaten Bekasi dengan PSP SPN PT Sulindafin (9/12/2019). Sidang mediasi ini dilakukan untuk mencari penyelesaian hak pekerja akibat penutupan pabrik oleh pengusaha PT Sulindafin dengan kompensasi pesangon yang ditolak oleh para pekerja khususnya PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi. Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa perusahaan bersikukuh untuk membayar pesangon pekerja sebesar 70 persen dan dicicil selama 4 bulan.

Dalam sidang mediasi pertama tersebut pihak perusahaan yang diwakili oleh Edi Susanto tetap bersikukuh bahwa perusahaan hanya akan memberikan pesangon sebesar 70 persen dan dicicil sebanyak 4 bulan, sementara PSP SPN menyatakan menolak besaran pesangon tersebut dan meminta agar perusahaan membayar pasangon sesuai dengan ketentuan UU No 13/2003 sebesar 2 kali ketentuan pasal 156. PSP SPN berpendapat bahwa perusahaan sejauh ini tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus seperti yang dijadikan alasan penutupan pabrik.

Baca juga:  UU CIPTA KERJA BERPOTENSI KORUPTIF

Oleh karena sidang mediasi pertama ini tidak menemukan titik temu maka direncanakan akan dilakukan sidang mediasi kembali pada (20/12/2019).

SN 09/Editor