Ilustrasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyebutkan bahwa tahun ini bisa jadi tidak akan ada penetapan UMK oleh Gubernur untuk diterapkan di 2022 mendatang

(SPNEWS) Jakarta, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyebutkan bahwa tahun ini bisa jadi tidak akan ada penetapan UMK oleh Gubernur untuk diterapkan di Tahun 2022 mendatang.

Hal itu dikatakan Himawan menjadi regulasi baru setelah dikeluarkannya PP Nomor 36 tentang pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 tahun 2020 Omnibus Law yang keluar pada akhir bulan Februari 2021 lalu.

“Berdasarkan UU 11/2020 tentang Ciptaker, sekarang persoalan pengupahan diserahkan antar para pihak dengan cara perjanjian. Sehingga apa? UMK itu sebenarnya tidak ada lagi tahun 2021. Artinya UMK ini tidak menjadi kebijakan yang strategis yang berimplikasi pada persoalan sanksi dan yang lain,” tegas Himawan, (16/3/2021).

Sehingga penetapan UMK oleh gubernur di tahun 2020 bisa jadi yang terakhir dilakukan setelah peraturan pemerintah dari Omnibus law UU Ciptaker diterbitkan. Kecuali jika mendadak ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh kementerian.

Baca juga:  ADVOKASI PENCAIRAN DANA JHT DI KABUPATEN PEKALONGAN

Himawan menjelaskan bahwa terkait undang-undang Cipta kerja Omnibus law, telah diterbitkan empat peraturan pemerintah pada akhir Februari lalu. Yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Politik pengupahannya seperti itu (pemerintah tidak terlibat dalam penentuan UMK),” kata Himawan.

Dalam PP Nomor 36 tersebut disebutkan di pasal 27 bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. Yang kemudian disambung di Pasal 29 ayat satu menyebutkan bahwa Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Namun untuk aturan UMK, sebagaimana dijelaskan di pasal 30, bahwa Gubernur tidak wajib menentukan UMK. Di ayat satu pasal tersebut dijelaskan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Baca juga:  MENDEKATI LEBARAN, KEMNAKER TERIMA 4.058 ADUAN TENTANG THR

Syarat tertentu sebagaimana dimaksud yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

“Ini nanti tidak ada yang dirugikan karena dasarnya adalah kesepakatan. Kembali ke khittah bahwa kerja adalah kesepakatan. Tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Meski begitu Himawan menjelaskan bahwa keluarnya empat PP tersebut ada yang menguntungkan bagi para pekerja. Yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Tapi yang dipentingkan saat ini adalah jaminan sosial di masing masing perusahaan ke pekerjannya. Itu yang wajibnya. Karena kalau proses PHK itu yang membayar upahnya pekerja adalah asuransi. Sedangkan yang 19 bulan dibayar perusahaan setelah putusan selesai,” pungkas Himawan.

SN 09/Editor