Buruh Bogor kembali gelar aksi unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Bogor, Buruh Kota Bogor kembali turun ke jalan dan membuat lumpuh total jalan Dadali dan jalan pajajaran Kota Bogor, mereka melakukan konvoi kendaraan roda dua dan long march menuju Balaikota Bogor di jalan Ir. H Juanda Bogor (21/10/20).

Di halaman Balaikota Bogor massa aksi mendesak agar Walikota Bogor Bima Arya untuk mendukung upaya mereka dalam menolak Undang-Undang Omnibus Law. Pasalnya, dalam regulasi yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada (05/10/2020) lalu dianggap hanya berpihak kepada kepentingan investor dan justru mengkebiri hak-hak buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya sempat berorasi dihadapan buruh. Ia mendukung sepenuhnya aspirasi para buruh dan mengatakan bahwa tidak ada Walikota yang mau rakyatnya sengsara.

Baca juga:  ALIANSI BURUH JEPARA TOLAK REVISI UU NO 13/2003

“Saya mengapresiasi, hormat kepada teman-teman dalam mengapresiasikan catatannya, keberatannya terhadap Undang-Undang Omnibus Law. Insya Allah saya sebagai walikota sudah bicara, bertemu di dalam asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia bahwa banyak sekali hal yang menimbulkan kekhawatiran. Saya akan menyampaikan kepada presiden, apapun Undang-Undang tidak boleh menyengsarakan buruh.”

Sementara Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah menjelaskan bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak dan keberatan isi surat rekomendasi Walikota Bogor  tersebut karena Walikota Bogor dalam suratnya hanya menyampaikan aspirasi buruh.

“Kami minta agar Walikota tidak hanya menyampaikan aspirasi buruh tetapi kami minta Walikota Bogor Bima Arya beserta buruh/masyarakat menolak dengan tegas Undang-Undang Omnibus Law. Dalam perundingan, kami memberikan waktu kepada Walikota Bogor selama dua hari untuk merevisi isi surat yang ditujukan kepada Presiden RI dan jika selama dua hari tersebut tidak di revisi maka kami akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih besar.” terangnya.

Baca juga:  ANALISIS PERMENAKER 6/2020 TENTANG PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

SN 08/Editor