Ilustrasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi diseluruh Indonesia pada 5 Agustus 2021

(SPNEWS) Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi diseluruh Indonesia pada 5 Agustus 2021, untuk protes terkait pabrik yang masih beroperasi hingga 100 persen meski ada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi dilakukan di luar pabrik, namun masih di area lingkungan perusahaan dengan menggunakan spanduk unjuk rasa.

“Akan kami lakukan aksi besar-besaran tentu dengan protokol kesehatan, yang diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia,” ucapnya saat konfrensi pers virtual, (26/7/2021).

Ia mengatakan tuntutannya untuk menyelamatkan nyawa buruh dari penularan Covid-19, serta mencegah ledakan PHK. Menurutnya aturan masuk 100 persen sudah mengancam nyawa buruh sampai saat ini.

Baca juga:  WARGA SEKITAR GERUDUK PT CHING LUH CIKUPA

“Kami akan berhenti produksi di dalam pabrik. Kan pabrik oleh Menteri Perindustrian diizinkan 100 persen jalan, berarti kami berpendapat pabrik atau pun perusahaan lingkungan perusahaan adalah steril,” katanya.

Said Iqbal sendiri mengatakan pabrik sektor non esensial masih terus beroperasi 100 persen dengan alasan mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Ia mengatakan dari survei pihaknya sebanyak 1.000 perusahaan 99 persen masih beroperasi hingga 100 persen baik sektor essensial, non essensial, ataupun non kritikal.

“Hanya 1 persen pabrik yang mengikuti WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office) 50 persen dari data kami,” ucapnya.

Menurutnya pemimpin serikat pekerja yang disurvei mendapat laporan 100 persen pabrik memang buruhnya bekerja.

Baca juga:  BIMA ARYA MEMINTA GUBERNUR JAWA BARAT REVISI UMK KOTA BOGOR 2021

Said Iqbal menegaskan bahwa harus ada aturan Permenaker untuk mengatur jam kerja bergilir bagi perusahaan dan pabrik untuk menindaklanjuti penerbitan izin IOMKI yang selama ini menjadi alasan untuk tetap beroperasi penuh. Menurutnya saat ini sekitar 10 persen yang disurvei KSPI mengatakan bahwa tingkat penularan perusahaan sudah mencapai 5 persen di perusahaan yang disurvei. Sementara 80 persen mengakui sudah mencapai tingkat penularan 10 persen.

Untuk itu ia meminta pemerintah untuk secara tegas menindak perusahaan yang tak menaati aturan pemberlakukan PPKM level 4 saat ini.

SN 09/Editor