Gambar Ilustrasi

Pemerintah secara resmi telah meluncurkan program Kartu Pra Kerja

(SPN News) Jakarta, Pemerintah secara resmi meluncurkan kartu pra kerja yang diprioritaskan bagi para pencari kerja. Adapun yang bisa mendapat kartu ini adalah para pencari kerja hingga mereka yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kartu pra kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020. Diharapkan bisa memberikan pelatihan untuk mereka yang cari kerja ataupun tidak.

“Seperti buruh, karyawan, korban PHK ataupun lulusan SMK Kejuruan berusia 18 tahun ke atas yang tidak sekolah dan kuliah boleh daftar. Intinya prioritas pencari kerja mudah,” ujar dia pada telekonfrensi, (20/3/2020).

Baca juga:  PEKERJA WAJIB DILINDUNGI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Kemudian, lanjut dia, pemerintah melihat, selama ini 7 juta penduduk Indonesia belum dapatkan pekerjaan, dari total itu 3,7 juta usianya 18-24 tahun. Di mana yang belum dapat kerja 64% di kota dan 87% pendidikan SMA ke atas. Dan pemerintah sadar, 90% dari mereka tidak pernah ikut latihan sertifikasi.

“Kartu pra kerja ini prioritaskan pencari kerja muda dan bantuan pemerintah, tenaga kerja muda lebih kompeten, daya saing, produktif dan pelatihan dipilih sendiri sesuai minat yang diharapkan. Kartu pra kerja rangenya 3-7 juta per orang. Kalau start up dimungkinkan mendapatkan lebih dari 1 kali,” ungkap dia.

Dia menjelaskan kartu pra kerja tidak sama dengan jaminan kehilangan kerja di UU Cipta Kerja, namun kartu ini identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan dalam skema asuransi baru yang akan diterapkan sesudah diterapkan pada UU Cipta Kerja
“Dalam kartu ini, pekerja informal dan baru boleh mendaftar. Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, tujuannya adalah mereka yang sudah bekerja dan mendapatkan persoalan dengan pekerjaannya ataupun perusahaan yang tidak kompetitif lagi, mereka cover dalam jaminan kehilangan kerja,” tandas dia.

Baca juga:  KONSOLIDASI RUTIN PSP SPN SE-JAKARTA BARAT

SN 09/Editor