(SPN News) Serang, upaya penolakan terhadap PP No 78 tahun 2015 oleh serikat pekerja / serikat buruh  di propinsi Banten terus dilakukan. Pada 16 November 2016 pukul 17.00 WIB  bertempat di Kantor DPD SPN Propinsi Banten yang beralamat di ruko Glodok Blok E No 7 Kota Serang Baru  Kota Serang Banten, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat buruh yang tergabung sebagai anggota perwakilan LKS Tripartite Ketenaga kerjaan Propinsi Banten  ( SPN, SPSI Andi Gani, KSBSI, SPSI Yoris, FSP KEP, FSPMI, FSTSK ) Melakukan Konferensi Pers berkaitan dengan persipan pengawalan penetapan upah minimum kota/kabupaten se-provinsi Banten dengan tema ‘’ Darurat Upah Propinsi Banten tahun 2017 ‘’.

Disampaikan oleh Ketua DPD SPN Propinsi Banten dan juga sekaligus sebagai  Ketua LKS Tripartit Propinsi Banten unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh Bapak Ahmad Saukani SH bahwa :

  1. Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sepropinsi Banten menolak penetapan upah berdasarkan PP 78 , Karena melanggar mekanisme penetapan Upah yang telah di atur oleh UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan
  2. Plt ( Pelaksana Tugas ) Gubernur Banten Wajib Mengindahkan PP 78 dalam penetapan Upah Minimum kota / kabupaten
  3. Plt ( Pelaksana Tugas ) Gubernur Wajib mengabaikan surat edara dari menaker dan mendagri tentang acuan penetapan upah minimum Kota / Kabupaten dengan formula PP 78 dengan Kenaikan sebesar 8,25% karena ini merupakan bentuk intervensi dan arogansi nyata  yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mengambil hak pemerintah daerah dalam upaya mensejahterahkan warganya .
  4. Plt ( Pelaksana Tugas ) Gubernur dalam penetapan upah minimum harus mengacu pada rekomendasi yang dibuat oleh bupati dan walikota Sebanten dengan nilai kenaikan ( Cilegon 20%, Kota Serang 17 %, Kab Serang 11%, Kab Tangerang 11,5%, Kota Tangerang 16%, dan Tangsel 16,5% )
  5. Meminta kepada Plt Gubernur Banten untuk menemui perwakilan unjuk rasa dalam upaya dialog menerima aspirasi buruh
  6. Menetapkan pemberlakukan upah minimum sektoral mulai tanggal , 1 Januari 2017
Baca juga:  PANDEMIK COVID -19, 43.OOO BURUH JABAR DI RUMAHKAN DAN DIPHK

Beberapa poin  mengenai  rangkaian aksi unras di kantor Gubernur yang rencananya akan diikuti oleh seluruh elemen serikat pekerja / serikat buruh sebanyak 30.000 peserta dari 8 wilayah kab dan kota yang ada di Propinsi Banten.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut adalah  perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh sebanten  diantara Bung Suryadi dari ( KSPSI Andi Gani ) , Bung Imam Sukarsa  (KSPSI Yoris ) , Abdul Rohman ( KSBSI )  Kamal FSP Kep, Ahmad Saukani S.H ( SPN ) yang juga menyampaikan poin – poin penting tuntutan serikat pekerja / serikat buruh dalam aksi tanggal 17 November 2016 nanti , jika apa yang menjadi tuntutan buruh Banten  tidak diindahkan , maka buruh mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan juga perencanaan mogok nasional Konferensi Pers ditutup pada pukul 18.00 WIB

Baca juga:  PT ACTEM PELAN TAPI PASTI NIKMATI UMSK 2018

 

Nurlatifah/Coed