(SPNEWS) Jakarta, Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) menuai pro kontra di publik, terutama kalangan pengguna media sosial yang selama ini sering mempublikasikan tulisan, hingga ‘meme’ yang mungkin hanya untuk kelakar.

Komisioner Komnas HAM RI Manager Nasution menilai gagasan Kapolri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Satuan Wilayah di seluruh Indonesia itu baik. Tapi jangan sampai justru mengekang kebebasan berpendapat atau disalahgunakan.

“Dalam pelaksanaannya, SE itu wajib hukumnya betul-betul diawasi. Polri perlu diingatkan bahwa SE itu jangan membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara, utamanya pemerintah,” ucap Manager Nasution dalam keterangannya, Minggu (1/11/2015).

Baca juga:  ASUPAN GIZI SEIMBANG SELAMA BERPUASA

Hak konstitusional itu diatur dalam Pasal 28 I UUD tahun 1945 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999. Menurut Manager, gagasan SE itu baik yaitu negara ingin hadir mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain.

Hanya saja kategori hate speech dalam SE itu sangat luas, mulai dari penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong termasuk pencemaran nama baik.

“Khusus soal pencemaran nama baik seperti pada pasal 310 dan 311 KUHP, polisi sebaiknya harus sangat berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan,” ucap Manager.

Karenanya, hak konstitusional warga negara tidak bisa dibatasi oleh surat edaran. Pembatasan HAM warga negara hanya boleh dibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Baca juga:  ARDI KURNIAWAN TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA DPC SPN KABUPATEN TANGERANG

Memang, bagi mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati. Hate speech (penebar kebencian) di ruang publik melalui berbagai media, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

“Untuk itu, implementasi surat edaran itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen,” tegas aktivis Muhammadiyah itu.

(bal/nwk) dikutip dari DETIK.COM