SPN News – Bahodopi, Anggota PSP SPN PT. Huayue Nickel Cobalt (HYNC) melakukan mogok kerja karena pihak manajement PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) dianggap melanggar Perjanjian Bersama yang telah disepakati oleh Pihak Manajemen dengan pihak PSP SPN PT HYNC (12/02/2024).

Ada beberapa point dalam Perjanjian Bersama yang telah disepakati, salah satunya adalah pemberian sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan diberikan kepada Ramlan alias Huang Yi Quan selaku Manajer HR PT HYNC sebelum pukul 12.00 WITA tanggal 12/02/2024 dan apabila keputusan melakukan PHK belum juga dilakukan oleh pihak manajemen pada pukul 12.00 WITA, maka PSP SPN PT HYNC akan melakukan mogok kerja.

Baca juga:  BURUH PABRIK SEPATU 5 BULAN TIDAK TERIMA UPAH

Ketua PSP SPN PT HYNC, Ichsan menjelaskan bahwa didasari oleh salah satu  point terkait sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ramlan alias Huang Yi Quan, pihak manajemen sudah ingkar terhadap Perjanjian Bersama yang telah disepakati, maka dari itu melakukan mogok kerja.

“Saat mogok kerja berlangsung, kami dari PSP SPN PT HYNC beserta jajaran pengurus, Perwakilan Anggota (PA) dan didampingi oleh beberapa orang Pengurus DPC SPN melakukan audensi dengan pihak manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT HYNC.” terangnya.

Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan Pihak manajemen PT HYNC memutuskan sejak pertanggal 12/02/2024 jam 12.00 WITA memberikan sanksi kepada Ramlan alias Huang Yi Quan berupa skorsing dari posisi dan jabatannya sebagai manajer HR PT HYNC sambil pihak manajemen melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan atau indikasi kasus yang dilakukannya.

Baca juga:  SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARA H&M DENGAN PT LIEBRA PERMANA

Ichsan juga menuturkan bahwa pihak menagemen akan berinisiatif melakukan pemanggilan kepada Ramlan alias Huang Yi Quan dari cuti (cfm) secepatnya agar proses investigasi mendalam bisa dilanjutkan dengan yang bersangkutan secara langsung.

“Kami dari SPN menaruh harapan penuh dan menaruh kepercayaan kepada pak Stevanus selaku perwakilan PT HYNC dari Jakarta, agar proses penyelidikan dilakukan dengan transparansi untuk PT.HYNC yang lebih baik lagi kedepannya.” Tutupnya.

SN-08/Editor