Rapat Koodinasi Cabang (Rakorcab) DPC SPN Kabupaten Pekalongan

(SPN News) Pekalongan, bertempat di Kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Pekalongan (15/1/2020) diselenggarakan Rakorcab. Hal ini dilakukan untuk menyikapi munculnya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan untuk mengetahui pelaksanaan UMK di Kabupaten Pekalongan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyampaikan mengenai adanya rancangan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang rumornya mengatakan akan hilangnya UMK dan pesangon. Mendorong fleksibelitas pasar kerja/penggunaan outsorcing dan buruh kontrak diperluas, kalau ini benar maka akan menjadi ancaman bagi buruh. Sejauh ini DPC SPN masih menunggu hasil Rakordasus DPD SPN Jawa Tengah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Sementara itu hasil.Rakornasus DPP SPN memutuskan menolak RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Baca juga:  AKHIRNYA, HARAPAN BURUH PUPUS OLEH EGO GUBERNUR BANTEN

Sementara itu PSP SPN melaporkan bahwa tidak ada perusahaan yang ada anggota SPNnya melakukan penangguhan UMK 2020.

SN 10/Editor