Ilustrasi UMK
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2021 mengalami penyesuaian sebesar 5,65 persen
(SPNEWS) Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan akan ada penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777- atau naik sebesar Rp 100 ribu.
“UMP Jawa Timur saat ini adalah 1.768.000. Oleh karena itu Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jawa Timur (1/11/2020).
Namun begitu, Khofifah tidak menyebut angka persentase besar dalam kenaikan UMP Jawa Timur 2021 tersebut
“Itu setara dengan 5,65 persen dari UMP existing. Jadi UMP existing adalah 1.768.000 naik 100.000 sehingga UMP 2021 kami putuskan Rp 1.868.777. Jadi, kira-kira itu teman-teman sekalian,” kata Khofifah.
Dia meminta Dewan Pengupahan melakukan koordinasi dengan Bupati, Wali Kota supaya segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.
“Kalau UMK sudah diputuskan, maka UMP ini sudah tidak berlaku, yang berlaku di daerah adalah UMK atau UMSK pada sektor-sektor tertentu,” kata Khofifah.
SN 09/Editor