Perundingan sempat berjalan alot antara buruh dengan managemen dan akhirnya ada kesepakatan yang dapat dicapai

(SPN News) Sangata, Meski sempat berlangsung alot, pertemuan antara perwakilan pekerja dengan manajemen PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) yang beroperasi di Kecamatan Karangan, Kutai Timur, akhirnya menemui kesepakatan.

Dalam pertemuan yang dipimpin Sekda Irawansyah, (24/9/2019), terdapat enam poin tindak lanjut antara kedua belah pihak.

“Kami inginnya tidak ada konflik antara pekerja dan perusahaan. Semua bisa diselesaikan dengan baik. Tak perlu ada demo apalagi sampai mogok kerja. Karena itu berarti kerugian bersama. Tak hanya perusahaan, tapi pekerja juga,” kata Irawansyah.

Poin yang akan ditindaklanjuti, satu, PT WTC bersedia mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK di PT WTC maupun perusahaan lain dengan syarat, masa kerja tidak dipotong karena dimutasi. Dan akan diangkat sebagai karyawan tetap bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan.
Kedua, upah selama mogok yang akan diputuskan pada pekan depan.
Tiga, Perusahaan juga akan memenuhi hak cuti hamil dan melahirkan.
Empat, untuk pekerja yang memasuki masa pensiun, akan dipenuhi hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Lima, pemerintah bersama pemerintah bertugas meminimalisir konflik atau mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih.
Enam, perwakilan atau kuasa pekerja meminta perusahaan memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari pekerja selama berada di penampungan.

Baca juga:  INPRES NO 2/2021 UNTUK MENTERI KETENAGAKERJAAN

Para perwakilan pekerja bersama kuasa hukumnya juga mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kutim dan akan dilakukan hearing pada (25/9/2019).

Seperti diketahui, aksi mogok puluhan buruh PT WTC berbuntut PHK sepihak dari perusahaan tersebut. Tak hanya itu, para buruh yang sudah diPHK ini pun langsung diusir dari tempat mereka tinggal di kawasan camp perusahaan. Karena dianggap bukan karyawan lagi para buruh bersama keluarga mereka ini pun terpaksa mengungsi ke aula Kantor Camat Karangan.

Aksi mogok para buruh ditenggarai pemotongan sepihak upah karyawan oleh perusahaan, untuk pembayaran pajak, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Padahal, menurut mereka saat berobat mereka harus merogoh kocek sendiri.

Baca juga:  SEMINAR TENTANG KETENAGAKERJAAN DPC SPN KABUPATEN MOROWALI

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor