Setelah tertunda sekian lama, UMSK Kabupaten Karawang ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyutujui apenerbitan upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) 2019. Terdapat sebelas wilayah yang mendapat persetujuan untuk menggulirkan UMSK bagi para pekerja sektoral di wilayah. Karawang menjadi daerah terakhir yang sudah ditetapkan UMSK 2019 oleh Gubernur Jabar pada (23/9/2019)

“UMSK Karawang pagi tadi SK nya sudah ditandatangani Gubernur, berkasnya besok dikirimkan oleh pak Kabid HI & Jamsos serta pak Kabid Pengawasan langsung diserahkan pada Bupati Karawang,” tutur kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, M Ade Afriandi di Gedung Sate.

Tahun ini, pemerintah telah menerbitkan sebelas keputusan gubernur untuk pengesahan UMSK 2019 yang meliputi Subang, Depok, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Karawang.

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI MINTA PENETAPAN UMK BERDASARKAN KHL

Ade mengatakan, proses penetapan UMSK Karawang memang alot. Pihaknya sampai melakukan 24 kali fasilitasi, bahkan mereka jemput bola pada pemerintah Kawarang. “Proses di Karawanganya itu sangat lambat. Dari April sudah kita komunikasi, koordinasi dengan Disnaker setempat, kurang lebih fasilitasi sekitar 24 kali. Jadi wajar (deadlock) ada sisi para pengusaha atau Apindo dan dari serikat pekerja, mungkin tidak ada titik temu,” ujar dia.

Menurut dia, sebagai dewan pengupahan pihaknya sebetulnya sudah melakukan perubahan pola. Pihaknya melakukan jemput bola permohonan dan melakukan fasilitasi dan konsultasi. Mereka tidak lagi menunggu permohonan untuk fasilitasi dan konsultasi.

“Nantinya ketika ada titik temu atau tidak ada kami mengetahui dari awal, tapi Karawang ini memang kami mencoba melalui fasilitasi dari April bahkan Agustus ini juga kami meminta audiensi dengan Bupati Karawang ini, kami ingin tahu apa kesulitannya,” ujar dia.

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN DKI JAKARTA TELAH SELESAIKAN SURVEI KHL

Ditegaskan Ade, upaya tersebut perlu karena jangan sampai istilahnya memberikan bola panas ke gubernur. “Itu yang ingin kita ubah, tidak ada bola panas tapi solusi,”ucap dia.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor