UMK Kabupaten Karawang 2018 yang hampir Rp 4 juta menjadi alasan PHK terutama di sektor padat karya/TSK.

(SPN News) Karawang, tingginya UMK Kabupaten Karawang memicu kekhawatiran akan terjadinya PHK besar-besaran di Kabupaten Karawang, khususnya pada perusahaan yang berada di sektor padat karya atau TSK. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang di berbagai media yang menyatakan bahwa UMK yang tinggi di Kabupaten Karawang telah mengakibatkan PHK yang cukup banyak terutama di sektor padat karya/TSK.

Seperti yang terjadi pada 2017 banyak perusahaan di sektor TSK yang melakukan PHK massal dan hengkang dari Kabupaten Karawang dengan alasan UMK yang terlalu tinggi. Walaupun sebanyak 25 perusahaan telah melakukan penangguhan UMK. Dari data yang dirilis oleh Disnaker Kabupaten Karawang terdapat sekitar 14.000 orang mengalami PHK, dan tentu saja data ini menjadi “ANEH” sebab Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis data bahwa jumlah PHK di Indonesia sepanjang 2017 tidak sampai 10.000 orang.

Baca juga:  HINDARI KERUGIAN, BPK MINTA BP JAMSOSTEK BUAT MEKANISME CUT LOSS

Shanto dari berbagai sumber/Editor