​Setelah dilakukan verifikasi, 3 perusahaan dinyatakan tidak layak untuk melakukan penangguhan UMK 2018

(SPN News) Serang, Disnaker Provinsi Banten bersama Dewan Pengupahan telah mengkaji 70 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah 2018. Terdapat 3 perusahaan yang direkomendasikan untuk ditolak permohonan penangguhannya.

Kepala Disnakertrans Banten yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan setelah seluruh tim melakukan verifikasi faktual ke semua perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah 2018 dan dilakukan pleno, maka diputuskan tiga perusahaan direkomendasikan ditolak dan 67 perusahaan diterima usulan penangguhan UMK 2018 tersebut.

3 perusahaan yang ditolak permohonan pengajuan penangguhan tersebut, dua tidak ada surat kesepakatan antara manajemen dengan buruh atau karyawan, dan satu laporan neraca keuangan tidak sesuai dengan fakta.”Satu perusahaan yang menyampaikan laporan neraca keuangannya, karena setelah kita pelajari dan lakukan verifikasi keuangan, secara profit dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Makanya dewan pengupahan bersepakat agar menolak,” kata Alhamidi.

Baca juga:  TANTANGAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

Shanto dikutip dari Neraca.com/Editor