Sekitar 100 orang pekerja dan warga mendemo PT Mewah Niaga Jaya karena mem-PHK sepihak tanpa alasan dan pesangon yang jelas.

(SPN News) Cimahi, akibat di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas pekerja yang melakukan demonstrasi di PT Mewah Niaga Jaya yang beralamat  di Kampung  Hujung Jalan Joyodikromo Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, pada 2 Januari 2018. Massa aksi menuntut hak-hak pekerja diberikan secara utuh sesuai aturan yang berlaku.

Sekitar 100 orang melakukan aksi dengan membawa poster dan melakukan orasi untuk menuntut perusahaan textile tersebut membayarkan uang pesangon yang seharusnya mereka terima. Seperti yang dikutip dari PR, Yulianingsih,  mengaku sudah bekerja selama 5 tahun di pabrik tersebut. “Saya di-PHK tapi tidak tahu alasannya atau apa kesalahan saya. Disebutkan karena habis kontrak padahal enggak, tapi harus menerima kalau enggak uang ditahan. Apa salah saya sedangkan saya kerja 8 jam sehari,” ujarnya.

Baca juga:  KSPI GUGAT SE MENAKER TENTANG THR KE PTUN

Menurut aturan, lanjut Yulianingsih, setelah bekerja 3 tahun pekerja bisa diangkat menjadi karyawan tetap. “Tapi saya terus kontrak statusnya meski gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi. Sekarang saya sudah di-PHK dan hanya dapat 1 kali gaji, harusnya dapat pesangon. Kan saya punya keluarga, bagaimana ke depannya,” katanya.

Pekerja seolah dipaksa menerima PHK karena dalam surat paklaring yang diterbitkan perusahaan tercantum pemberhentian kerja karena mengundurkan diri. “Kalau tidak tandatangan, gajinya ditahan. Belum lagi ada pelanggaran lain yaitu pemotongan uang THR dan malah ada pekerja yang tidak mendapat THR.

Sementara itu Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana ketika dihubungi www.spn.or.id menyatakan akan memanggil pengurus PSP SPN PT Mewah Niaga Jaya untuk diminta klarifikasinya sekaligus mencari penyelesaian yang terbaik pada masalah ini.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN TIDAK MELAPORKAN PHK

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor