​Usulan UMSK Kabupaten Bekasi 2018 sudah sebulan diajukan, tetapi sampai saat ini belum ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Cikarang, (21/04/2018) rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 2018 telah diajukan oleh Depekab Kabupaten Bekasi sejak maret lalu, nyatanya sampai hari ini belum juga ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heriawan. Sebelumnya, Depekab Kabupaten Bekasi telah menyepakati UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2018 naik 8,71 persen. Penetapan kenaikan UMSK yang berlaku Maret 2018 itu penerapannya ditarik mundur sejak Januari 2018 lalu.

Karena keterlambatan ini, buruh Kabupaten Bekasi yang masuk dalam upah sektor masih memakai UMSK 2017, padahal 2018 sudah memasuki bulan April, yang artinya buruh sudah 4 bulan harus bersabar menunggu upah yang baru. Sementara dari beberapa informasi yang didapat para pengusaha di Kabupaten Bekasi masih pikir-pikir mau melakukan banding atau tidak jika keputusan Gubernur Jawa Barat memberlakukan UMSK tersebut keluar.

Baca juga:  PENDIDIKAN DASAR PSP SPN PT BINTANG LIMA ANEKA WARNA SOLO

Shanto /Editor