​Setelah sebelumnya Gubernur mengembalikan usulan UMSK Batam 2018, Disnaker Kota Batam kembali mengajukan usulan UMSK 2018 dengan angka yang sama

(SPN News) Batam, Pemerintah Kota Batam telah menyerahkan kembali usulan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam ke Gubernur, (16/4/2018) lalu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti di DPRD Kota Batam,  (18/4/2018).

“Awalnya kita usulkan hasil keputusan dari Mahkamah Agung. Namun dipulangkan karena belum sesuai aturan,” ujar Rudi di kantor DPRD Kota Batam,  (18/4/2018).

Rudi mengakui di dalam UMSK itu hanya melengkapi berkas seperti kronologis, kajian masalah upah sektoral, dan dokumen lainnya.

“Kalau angkanya sih tetap. Kalau ditolak lagi, aduh, kita tunggu saja lah ya, gimana hasilnya,” jelasnya.

Baca juga:  MENKEU KLAIM PEREKONOMIAN INDONESIA MEMBAIK

Sebenarnya persoalannya bukan di angka melainkan presentasenya. Sebelumnya dibagi menjadi beberapa sektor, seperti Sektor I, UMK 2018 + 1 persen. Sektor II, UMK 2018 + 3 persen. Sektor III, UMK 2018 + 5 persen.

“Bisa diterima bisa ditolak. Kita pakai pola Mahkamah Agung. Sekarang barangnya masih di Gubernur,” katanya.

Sesudah perbaikan ini, Rudi berharap agar keputusannya segera keluar. Dan tidak ada lagi yang ditunggu-tunggu. Kalau sudah disetujui tinggal menunggu SKnya saja.

“Apapun keputusannya di tolak atau tidak saya harap ada keputusan,” katanya.

Shanto dikutip dari TribunBatam.com/Editor