Ilustrasi

Meski sudah beberapa kali dimediasi, buruh PT New Era Rubberindo belum mendapatkan solusi terbaik

(SPNEWS) Gresik, ribuan buruh pabrik PT New Era Rubberindo terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Walaupun sudah beberapa kali dimediasi oleh Bupati Gresik, tetapi tidak juga memberikan solusi untuk buruh. Itu karena manajemen perusahaan tidak bergeming dan tidak menjalankan sesuai anjuran dan mediasi dari Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani (Gus Yani).

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT New Era Rubberindo, Ahmad Agus M mengatakan, rapat bersama pekerja dilakukan untuk menyatukan sikap dan keputusan dalam menghadapi manajemen. Sebab sudah beberapa bulan dilakukan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan pihak perusahaan, namun tidak membuahkan hasil.

Baca juga:  PT NIPSEA PAINT & CHEMICAL DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN UNION BUSTING

“Termasuk solusi yang diberikan Bupati Gus Yani kepada perusahaan, berupa bantuan subsidi upah agar tidak terjadi PHK. Namun saran dari bupati tidak dihiraukan pihak perusahaan,” kata Agus, (29/8/2021).

Padahal, 1.200 pekerja di pabrik sandal dan sepatu tersebut hanya meminta upah tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021. Selain itu, mereka juga belum menerima gaji sejak Januari sampai Juli 2021.

“Jika dirata-rata, setiap pekerja hanya mendapat Rp 28 juta dari THR dan upah yang belum diterima,” kata Agus.

Akibat jalan buntu tersebut, para buruh menginginkan jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menyelesaikan permasalahan upah.

“Teman-teman pekerja sepakat untuk menempuh jalur ke PHI. Mudah-mudahan ada penyelesaian,” imbuhnya.

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN MENYAMBUT MAJENAS

Sementara Ketua Federasi SPKEP-KSPI Kabupaten Gresik, Apin Sirait mengatakan prihatin dengan nasib 1.200 buruh yang terancam PHK. Sebab, upaya mediasi dan saran dari Bupati Gresik tidak segera dilaksanakan oleh perusahaan.

“Kalau memang perusahaan tidak mampu membayar, lebih cepat untuk ke jalur PHI semakin baik. Sehingga para pekerja ada kejelasan status. Saat ini mereka tidak bekerja dan tidak menerima gaji,” kata Apin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Ninik A mengatakan, pemda sudah memberikan anjuran kepada perusahaan. “Dari Disnaker sudah ada anjuran. Mudah-mudahan lekas selesai,” ujar Ninik.

SN 09/Editor