Buruh Kabupaten Jepara melakukan aksi untuk menuntut kenaikan UMK 2020 Rp 2.100.000,-

(SPN News) Jepara, Setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) belum menemukan titik temu, ribuan massa aksj yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara Bersatu melakukan aksi ke kantor Bupati Jepara, (4/11/2019).

Dalam audiensi di kantor Bupati, Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara Sutarjo yang juga menjadi salah satu anggota DPK menyampaikan bahwa hasil rapat DPK (1/11/2019), belum menemukan kesepakatan. Setelah rapat tersebut anggota DPK dari unsur buruh menemui PLT Bupati Kabupaten Jepara, Dian Istiadi di kediamannya. “Kita sudah sampaikan semua harapan kami kepada PLT, kita gak muluk-muluk kalau Rp 2.7 juta tidak disetujui, cukup Rp 2.1 juta saja, kalau memang belum ada kesepakatan harus ada pembahasan lagi dengan APINDO,”  katanya.

Baca juga:  KOORDINASI POLRES JEPARA DENGAN ABJ

“Kalau memang dari APINDO masih kekeh dengan kenaikan 8,51% sedangkan serikat buruh berdasarkan KHL, penentuan kenaikan upah tetap mengacu pada PP 78 dan rapat DPK masih belum ada hasil keputusan, berarti DPK tidak ada fungsinya, untuk apa ada DPK,” ucap Maksuri Sekretaris DPC SPN Jepara

Sutaryo Ketua PSP SPN PT PWI Jepara menambahkan pemerintah kab Jepara diharapkan memiliki keberanian seperti pada tahun 2016 silam. “Kami berharap Bupati Jepara bisa berani menaikkan UMK diluar PP 78 seperti di tahun 2016, yang kenaikannya sebesar 18%, jika bisa dilakukan buruh di Jepara akan sejahtera,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini Abdul Syukur selaku asisten pemerintahan menjelaskan bahwa usulan dari perwakilan buruh akan disampaikan ke PLT Kabupaten Jepara.

“Kami mengakomodir usalan kalian, kami akan sampaikan ke PLT Bupati, kami berharap agar Jepara bisa aman dan tentram, apapun permasalahan bisa diatasi dengan baik, kita cari penyelesaian bersama,” katanya. “Dan untuk DPK nanti nya itu tidak hanya mengusulkan kenaikan UMK tapi juga akan banyak tugas lainnya,” ia menjelaskan.

Baca juga:  KADISNAKER BANTEN SEBUT PERNYATAAN YANG DIMUAT DI MEDIA ITU HANYA SEBATAS DISKUSI

Eriza Rudi Yulianto selaku Kepala Dinas UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa masih ada 2 angka yang belum disepakati jadi belum bisa mengirimkan surat ke Gubernur Jawa tengah.

“Berita acara sudah dibuat karena belum sepakat masih ada dua angka, maka akan kami Sampaikan ke pemerintah provinsi bahwa Jepara belum bisa mengirim angka kenaikan UMK 2020, kenaikan UMK di Jepara masih dalam pembahasan ,” ujarnya.

Rencananya akan diadakan rapat DPK lanjutan terkait penentuan UMK Kabupaten Jepara pada kamis (7/11/2019).

SN 12/Editor