(SPN News) Cirebon, Aliansi Buruh Cirebon (ABC) yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSPMI, FKUI SBSI, FSPAS Singa Perbangsa, SPHS, dan ISI melakukan pertemuan dengan Bupati Cirebon pada hari Rabu tanggal 9 November 2016 jam 15.30 WIB bertempat di Pendopo Bupati Cirebon yang beralamat di Jalan Kartini Kabupaten Cirebon untuk membahas penetapan rekomendasi Bupati Cirebon perihal nilai besaran UMK tahun 2017 yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat.

Pertemuan tersebut merupakan agenda lanjutan dari aksi yang dilakukan Aliansi Buruh Cirebon  pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 di depan Kantor Bupati Cirebon.

Pada jam 14.00 WIB disela sela aksi tersebut perwakilan buruh hanya diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Bapak Denny Supdiana.

Baca juga:  KESETARAAN GENDER DALAM MEMERANGI KEMISKINAN

Yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi tersebut meminta agar Bupati Cirebon menolak rekomendasi UMK tahun 2017 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon di karenakan Anggota Dewan Pengupahan unsur Buruh tidak menandatangani berita acara tersebut. Bupati Cirebon harus merekomendasikan UMK tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), meminta agar Bupati Cirebon merekomendasikan UMK tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar 30% atau Rp. 2.069.886,- (Dua Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Sebelumnya, pada hari kamis tanggal 3 November 2016 Aliansi Buruh Cirebon (ABC) telah melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Cirebon, dengan tuntutan Tolak PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, meminta agar Bupati Cirebon menolak rekomendasi UMK tahun 2017 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon; Bupati Cirebon agar merekomendasikan UMK tahun 2017 kepada Gubernur Jawa Barat berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Baca juga:  WOMEN MEMBERSHIP MEETING SPN JABAR

Seperti di daerah lain Bupati Cirebon Bapak Drs H Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si menyatakan akan menjalankan instruksi dari Pusat, kenaikan UMK tahun 2017 akan menggunakan PP No.78 tahun 2015, akan tetapi beliau memberikan solusi kepada Buruh Kabupaten Cirebon untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral yang selama ini belum ada di Kabupaten Cirebon.  Buruh menerima usulan tersebut dan berharap agar Upah Minimum Sektoral dapat diberlakukan mulai Januari 2017.

 

Inaken/Coed