(SPN News) Tangerang, setelah sidang Pleno DEPEKAB Tangerang tanggal 3 November 2016 tidak menemukan titik temu antara unsur SP/SB dengan unsur Pengusaha/Apindo dan tanggal 8 November 2016 hasil Audiensi dengan Bupati Tangerang bapak Ahmad Zaki Iskandar untuk menggunakan Hak deskresinya dalam penetapan UMK tahun 2017 tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, maka tanggal 10 November 2016 pukul 07.00 WIB, sekitar 10.000 buruh dari SP/SB (FSBM, FSBKU KSN, SPN, GASPERINDO, SBSI 92, SBJP, FSP KEP SPSI CITRA, FSBM, FSBMPI, IPCM, SBPS, SPDM, FSPMI, GSBI, FSP FASKES, FSBN, K-SPSI SUDIRMAN, PRP) yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah mulai bergerak dari empat titik kumpul massa aksi yaitu Cikupa, Balaraja, Bitung dan Pasar Kemis menuju arah Bitung sebagai titik kumpul utama massa aksi. Di sepanjang perjalanan menuju arah Bitung massa aksi menyisir pabrik-pabrik yang di lewati agar mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti aksi sebagai bentuk Solidaritas sesama kaum buruh. Setelah semua massa aksi berkumpul di Bitung pada pukul 14.00 WIB, massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Bupati Tangerang melakukan unjuk rasa di Jalan H. Somawinata No. 1, Tigaraksa Tangerang.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DPD SPN JAWA TIMUR

Dalam unjuk rasa kali ini, massa aksi tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2017 sebesar 24% dari UMK tahun 2016 atau dengan nominal sebesar Rp. 3.746.846,- sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen  No. 13 tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni kenaikan UMK tahun 2017 berdasarkan hasil survey KHL unsur SP / SB tahun 2016. Selama menunggu Tim berunding dari perwakilan SP/SB melakukan Audiensi dengan pihak Bupati sekitar pukul 16.57 WIB, massa aksi melakukan Orasi bergantian dari masing-masing SP/SB di atas Mobil Komando (MOKOM). Setelah selesai melakukan Audiensi, perwakilan dari SP/SB yang hadir saat audiensi naik ke Mobil Komando (MOKOM) memberitahukan hasilnya bahwa kenaikan UMK tahun 2017 Bupati sudah keluar dari PP 78 namun angka nominalnya belum sesuai dengan tuntutan 24% yaitu jumlahnya sama dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,- .

Baca juga:  PEKERJA INDONESIA HARUS MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI

Ibu Tari selaku perwakilan DEPEKAB dari SP/SB SPN mengatakan “Bahwa Audiensi diterima oleh Asisten Daerah (ASDA) I dan di dampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (KADISNAKER) menyampaikan nilai UMK tahun 2017 Kabupaten Tangerang sebesar 3.355.750,-“ Menurutnya juga SP/SB tidak sepakat dengan nilai yang di sampaikan oleh ASDA I dan KADISNAKER.

“Tinggal menunggu rekomendasi saja, karena tanggal 20 SK UMK harus sudah keluar, Notulen akan di sampaikan besok karena hari ini Bapak Bupati tidak di tempat” lanjut Sekretaris DPC SPN, Ibu Tari menjelaskan saat di konfirmasi setelah aksi unjuk rasa selesai.

“kalau di sunat sih enggak tapi pasti PLT Gubernur akan berlindung di PP 78” Sambung Ibu Tari menegaskan ketika di tanya oleh Kontributor mengenai nilai rekomendasi yang sudah di sampaikan dan tidak akan di sunat (potong) ketika di serahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dan aksi pun berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Munir/Coed