Ilustrasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kemungkinan besar tidak akan menaikan UMK 2021

(SPNEWS) Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemungkinan tidak akan menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor 2021. UMK Kota Bogor 2021 akan tetap sebesar Rp 4,1 juta, sama dengan UMK tahun lalu. Seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, penetapan UMK Kota Bogor baru akan ditentukan minggu depan melalui rapat bersama. “Penetapan UMP baru di tingkat provinsi, sebagai acuan penentuan upah minimum kota atau kabupaten dan batas waktu penetapan UMK Kota Bogor, 21 November 2020,” kata Elia ketika dikonfirmasi, (4/11/2020)

Diketahui, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP 2021 melalui Surat Keputusan Gubernur Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021, yakni sebesar Rp 1.810.351. Surat Keputusan tersebut juga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga:  PENGAMAT NYATAKAN SUBSISI ENERGI DINIKMATI KALANGAN ATAS

Elia melanjutkan, jika merujuk ketentuan Pemprov Jawa Barat yang tidak menaikkan upah provinsi tahun ini, kemungkinan besar perhitungan upah di Kota Bogor juga diperkirakan akan sama dengan 2020. Yakni sebesar Rp 4.169.808.

Bila melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, menurut Elia, seharusnya upah kota turun. “Bila dilihat kondisi sekarang masa pandemi seharusnya upah kota turun, tapi itu tidak mungkin. Perkiraan saya paling sama dengan tahun lalu, di angka Rp 4,1 juta,” ujarnya.

Hal itu disebabkan karena sebagian besar usaha di Kota Bogor mengandalkan usaha jasa dan manufaktur. Di mana, kedua jenis usaha tersebut saat ini paling terdampak pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga:  PENGUSAHA HOTEL RESTORAN TUNTUT KERINGANAN PAJAK KEPADA GUBERNUR DKI

Elia menilai, bila UMK dinaikkan, bukan tidak mungkin usaha yang saat ini tengah kembali bergairah jadi beban meningkatnya biaya operasional. Hal tersebut pun bisa memicu usaha berhenti, serta bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.

“Kalau saya melihat, saat ini terpenting bagi pekerja yakni mempunyai pemasukan yang cukup dan rutin setiap bulan. Untuk kenaikan upah, pada dasarnya mereka pun mengerti,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam rapat penentuan UMK nanti akan melibatkan sejumlah pengusaha, asosiasi pekerja, dan juga pemerintah kota. Bila penetapan sudah dilakukan, setelah itu akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk diputuskan.

SN 09/Editor