Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) ini diharapkan dapat memetakan apa saja yang perlu dilakukan Kemnaker sesuai target yang sudah disepakati menjadi indikator kinerja Kemnaker ke depan.

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun rencana strategis (Renstra) ketenagakerjaan 2020-2024. Penyusunan Renstra ini diharapkan dapat memetakan apa saja yang perlu dilakukan Kemnaker sesuai target yang sudah disepakati menjadi indikator kinerja Kemnaker ke depan.

“Penyusunan Renstra secara komprehensif ini diharapkan bisa memberi manfaat dan membangun komitmen bagaimana menyusun perencanaan ke depan lebih baik,” kata Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar di Innovation Room Kemnaker, (9/4).

Sekjen Khairul dalam paparannya menyebut delapan arah kebijakan Renstra Kemnaker. Pertama, mengembangkan pasar kerja terbuka bagi sektor-sektor pekerjaan yang bernilai tambah tinggi.

“Kedua, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap teknologi, khususnya bagi millenial (pendidikan vokasi) dan soft skills,” kata Sekjen Khairul

Baca juga:  DIDUGA TAK BAYAR THR DAN UPAH PEKERJA DIRUMAHKAN, SERIKAT PEKERJA LAPORKAN DUNKIN' DONUTS

Ketiga, pengembangan pusat-pusat pelatihan ketenagakerjaan (lembaga kursus/komunitas) bagi kelompok berpendidikan rendah. Keempat, mengembangkan informasi pasar kerja yang terbuka serta menjangkau seluruh daerah serta potensi demand tenaga kerja.

Kelima, menguatkan relevansi dunia pendidikan dan dunia kerja, baik dari kurikulum, pendidik, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, hingga sertifikasi keahlian (SKKNI).

“Keenam, meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia pada bidang dan keahlian tertentu serta pengembangan pasar baru PMI di luar negeri,” kata Khairul.

Ketujuh, peningkatan kuantitas dan kualitas hubungan industrial untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang baik. Kedelapan, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan untuk meningkatkan iklim ketenagakerjaan yang baik.

Sementara itu terkait kewajiban perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online, dikatakan Khairul Anwar terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah perusahaan yang wajib lapor ke dalam sistem ketenagakerjaan.

Baca juga:  SERIKAT BURUH AKAN GUGAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT KE PTUN

Peningkatan jumlah perusahaan yang melapor tersebut menyusul adanya peringatan Kemnaker akhir pekan lalu, agar perusahaan-perusahaan segera melakukan melakukan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Hingga Senin (9/4/2019) tercatat, sebanyak 800 perusahaan telah melakukan wajib lapor, padahal biasanya hanya sebanyak 240 perusahaan setiap hari.

“Alhamdulillah meningkat dua kali lipat lebih. Kemarin ada sekitar 550 perusahaan. Mudahan-mudahan hari-hari berikutnya terus bisa dipertahankan dan meningkat data perusahaan yang melapor,” kata.

Menurut Sekjen, data perusahaan yang melapor (menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan) notabene merupakan database ketenagakerjaan yang melingkupi data-data Binalattas, Binapenta PKK, PHI Jamsos dan Pengawasan K3.

“Dari data tersebut sangat membantu Kemnaker dan stakeholder perusahaan untuk mendapatkan akses layanan yang baik untuk ketenagakerjaan,” kata Sekjen Khairul.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor