Ilustrasi

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker menjelaskan, mereka bisa bekerja tanpa perlu mendapatkan izin kerja dari Kemnaker sebab PT Huadi masuk dalam bagian proyek strategis nasional atau PSN

(SPNEWS) Makassar, Para Tenaga Kerja Asing ( TKA ) asal China atau Tiongkok yang datang ke Bantaeng, Sulsel, untuk bekerja di PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia tak perlu mengantongi izin bekerja.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker menjelaskan, mereka bisa bekerja tanpa perlu mendapatkan izin kerja dari Kemnaker sebab PT Huadi masuk dalam bagian proyek strategis nasional atau PSN.

Demikian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca juga:  PELIKNYA PENCATATAN SPN DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang ada dalam Perpres dimaksud,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, (5/7/2021).

Proyek Strategis Nasional atau PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel tekait dengan gelombang kedatangan TKA asal China ke Sulsel.

Baca juga:  PENANGGUHAN PENAHANAN UNTUK BURUH YANG DUDUKI RUANGAN GUBERNUR BANTEN

SN 09/Editor