Gambar Ilustrasi

Kemenhub menghapus pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum dan pribadi

(SPN News) Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Perubahan tersebut diputuskan dalam rangka menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat positif dan aman corona virus disease (Covid-19) serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Baca juga:  PENYEBAB PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN DI TANGERANG TERTINGGI ADALAH SOAL UPAH

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65% dari kapasitas. Kemudian, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35% dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50% dari kapasitas. Pada aturan yang baru data angka dihapuskan dan tidak diatur secara spesifik.

Selain pembatasan jumlah penumpang, dalam Permenhub 41 Tahun 2020 juga menyelipkan dua pasal baru yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian. Sementara, pada Pasal 8B tertera sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.

Baca juga:  PSP SPN PWI 1 BERIKAN PENYULUHAN IBU HAMIL

SN 09/Editor