Bulan November ini adalah bulan dimana pemerintah melalui pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota akan menetapkan Upah Minimum. Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan kini hanya tinggal Upah Minimum Kabupaten/Kota yang tinggal ditetapkan dan seolah-olah sedang dirundingkan. Seperti yang kita ketahui pemerintah telah menetapkan PP No 78 Tahun 2015 dan masih ditolak oleh kaum buruh/pekerja secara luas. Menaker juga telah mengeluarkan surat edaran no B175-/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 yang tujuannya untuk menekan kepala daerah dalam menetapkan upah minimum harus mengacu kepada PP NO 78 Tahun 2015, ini semakin melegitimasikan bahwa pemerintah sedang menjalankan politik upah murah.

Banyak hal yang membuat buruh/pekerja harus menolak PP No 78 Tahun 2015 ini, di antaranya : A. PP No 78 tahun 2015 hanya menetapkan upah minimum berdasarkan kepada pertumbuhan ekonomi dan perhitungan inflasi. Angka pertumbuhan ekonomi adalah angka yang telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah dan sulit sekali untuk bisa diatas 6%. Sementara angka inflasi selalu berubah-ubah dan akan berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Jadi dengan PP No 78 Tahun 2015 ini dapat dipastikan bahwa kenaikan Upah Minimum setiap tahunnya tidak akan lebih dari 10% saja, kalaupun secara angka naik dapat dipastikan bahwa upah buruh/pekerja dipastikan akan habis oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang biasanya angkanya akan melebihi angka inflasi itu sendiri. B. PP No 78 Tahun 2015 akan meninjau tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) hanya 5 tahun sekali, ini berarti untuk menentukan kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak buruh harus menunggu terlebih dahulu selama 5 tahun. C. PP No 78 Tahun 2015 menyatakan bahwa buruh/pekerja dalam menjalankan aktivitasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari atasannya, pasal ini adalah pasal karet karena aktivitas sp/sb pasti bertolak belakang dengan kepentingan perusahaan.

Baca juga:  BEDAH DRAFT PKB PSP SPN PT HING'S SUBUR MAKMUR KOTA TANGERANG

Oleh karena itu seluruh pekerja/buruh harus terus menyuarakan dan melakukan perlawanan terhadap PP No 78 Tahun 2015 ini. Dalam situasi seperti ini sangat penting untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perjuangan bersama sp/sb dalam melakukan penolakan terhadap PP NO 78 Tahun 2015 ini.

 

Shanto/Coed