Gambar Ilustrasi

Perundingan bipartit tak menemui titik temu, pekerja laporkan PT Freetrend Indonesia ke Disnaker Kabupaten Tangerang

(SPN News) Jakarta, pekerja PT Freetrend Indonesia mengadukan perusahaan sepatu asal Taiwan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Laporan pengaduan itu meluncur setelah perundingan bipartit atau dua pihak antara pekerja dengan perusahaan tak menemukan solusi.

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum pekerja mengatakan, pihaknya mengaku terpaksa mengambil sikap mengadukan PT Freetrend Indonesia ke Disnaker setempat guna menuntut hak-hak pekerja yang diwakilinya sesuai dengan aturan perundang- undangan.

Setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 Ayat 1 dan 2, UU 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  MELANGGAR KETENTUAN, 31 PERUSAHAAN DI DKI DITUTUP

Namun pekerja tetap pada pendiriannya, menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan sesuai dengan Pasal 164 Ayat 3. Menurutnya, tuntutan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan itu dianggap cukup logis, mengingat perusahaan alas kaki merek New Balance ini diduga kuat sengaja merekayasa kerugian.

Kerugian secara berturut- turut selama dua tahun terhitung 2018- 2019 yang ditengarai dimanipulasi itu dijadikan rujukan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai keinginan mereka. Padahal, hasil audit dari Akuntan Publik terhadap laporan keuangan perusahaan memberikan opini menyatakan pendapat atau disclaimer, karena auditor kesulitan mendapatkan data pendukung terkait dari perusahaan.

Selain itu, kata Suhardi pihaknya curiga bahwa perusahaan ini tidak rugi karena pemiliknya saat ini diketahui telah membuka perusahaan baru di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Jenis usaha baru itu dengan bidang serupa. “Mereka hanya ingin menghindari bayar pesangon dua kali ketentuan, sehingga dibuatlah beragam alasan untuk menutup PT Freetrend Indonesia yang ada di Balaraja, Tangerang,” katanya.

Baca juga:  SUDAH ADA 194 PENGADUAN DI POSKO THR KEMNAKER

Sementara itu Kuasa Hukum PT Freetrend Indonesia Wahyu Zatnika dikonfirmasi telepon selulernya tidak memberikan jawaban apapun. Tak hanya itu, Tim media juga mengirim sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan tak juga direspons.

SN 01/Editor