Di Jakarta Barat terdapat 104 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) sejak Januari-Juni 2019. Di antaranya 81 kasus PHK, 5 kasus kepentingan, dan 4 kasus mogok kerja.

(SPN News) Jakarta, Di Jakarta Barat sejak Januari-Juni 2019, sedikitnya ada 81 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) memang mendominasi dalam perselisihan hubungan industrial yang kami tangani yakni mencapai 81 kasus,” kata Kepala Sudin Nakertrans Jakbar, Ahmad Yala, baru – baru ini.

Secara keseluruhan lanjut Yala, pihaknya memproses 104 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) sejak Januari-Juni 2019. Di antaranya 81 kasus PHK, 5 kasus kepentingan, dan 4 kasus mogok kerja. Untuk meminimalisir kasus PHI, pihaknya menggenjot sosialisasi penyelesaian PHI, mogok kerja maupun unjuk rasa yang tersebar di delapan kecamatan.

Baca juga:  PENGGALANGAN DANA SPN MOROWALI UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG LUWU UTARA

Dalam sosialisasi penyelesaian PHI, Sudin Nakertrans Jakbar mengundang 50 perwakilan perusahaan. Kegiatan tersebut bertujuan menciptakan keharmonisan bekerja bagi semua pihak terkait, serta ketenangan dan kelangsungan berusaha bagi para pengusaha. Hal ini diatur Undang Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian PHI.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor