PT Multi Megah Indah Jaya Kabupaten Gresik diindikasikan melakukan Union Busting.

(SPN News) Gresik, menyikapi tindakan PT Multi Megah Indah Jaya yang beralamat di Jalan Raya Domas No 888 Menganti Kabupaten Gresik terhadap PSP SPN PT Multi Megah Indah Jaya yang diantaranya, selalu mencari kesalahan para pekerja khususnya anggota SPN yang berujung pada PHK dan hak – hak normatif lainnya. Maka PSP SPN Bersama DPC SPN Kabupaten Gresik akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan tersebut pada 22 – 23 Januari 2018 yang akan datang.

Pemberitahuan aksi ini sudah disampaikan kepada pihak – pihak terkait dan akan dilakukan dengan mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya :

Baca juga:  RATUSAN BURUH GERUDUK PT GOLDEN FLOWER KABUPATEN SEMARANG

1. Bahwa perusahaan harus menghentikan tindakan intimidasi dan menghalangi – halangi kegiatan pengurus organisasi SPN

2. Bahwa perusahaan harus merubah etika dan perilaku yang dulunya tidak pernah terjadi di PT Multi Megah Indah Jaya ketika ada permasalahan dengan pekerja.

3. Bahwa perusahaan wajib menyelesaikan permasalahan PHK terhadap 2 orang pekerja.

4. Bahwa perusahaan wajib membayar upah para pekerja yang mengikuti kegiatan organisasi atas persetujuan perusahaan.

5. Cabut Peraturan Perusahaan (PP) yang pengesahannya dilakukan secara ilegal.

Shanto dari narasumber Sungkowo Ramdhani/Editor