(SPN News) Pekalongan, 21 Oktober 2016 PSP SPN PT Pajitex menyelenggarakan pendidikan dan pendidikan Badan Perwakilan Anggota (BPA) tentang Ketenagakerjaan. Acara ini diselenggarakan di Meeting Room Jagad Centre Pringlangu Kecamatan Buaran. Dalam kesempatan ini hadir Kapolsek Buaran bapak Harsono, perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Pekalongan bapak Abdul Kholiq, bapak Eko dan bapak Tri Haryanto sebagai narasumber. Hadir pula perwakilan managemen PT Pajitex bapak Hartono, dari DPC SPN Kabupaten Pekalongan hadir bung Miftahuromadhon dan bung Ibnu Masud, perwakilan dari KSPSI bung Bowo, perwakilan dari KSPN bung Turmudi, Ketua PSP SPN PT Pajitex bung Thohirin beserta jajaran pengurusnya serta 25 orang peserta.

Baca juga:  BURUH CV BAS BENTROK DENGAN POLISI

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars SPN, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama dari bung Thohirin, sambutan yang kedua disampaikan oleh bapak Harsono yang meminta agar semua pihak dapat menjaga hubungan industrial yang kondusif. Selanjutnya sambutan dari bapak Hartono yang menyampaikan dukungan terhadap kegiatan ini dan berharap agar managemen dan pekerja dapat menjaga suasana kerja yang aman, nyaman dan kondusif.

Selanjutnya adalah penyampaian materi yang disampaikan oleh bapak Abdul Kholiq. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang pentingnya komunikasi yang baik sehingga dapat menyelesaikan setiap masalah dengan baik, semua pihak baik itu pekerja maupun pengusaha memiliki pemahaman yang sama tentang peraturan ketenagakerjaan sehingga akan meminimalisir perselisihan dalam hubungan industrial. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Disnakertrans akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Baca juga:  UMK KABUPATEN PEKALONGAN NAIK SESUAI PP NO 78/2015

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial di Kabupaten Pekalongan, seperti union busting, PHK sepihak, belum diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS baik Ketenagakerjaan maupun kesehatan dll. Dalam rangkaian diskusi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerja dan pengusaha harus memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang peraturan ketenagakerjaan, sehingga diharapkan Disnakertrans sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dapat meminimalisir pelanggaran dan dapat menegakkan aturan ketenagakerjaan.

Acara selesai pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan doa.

 

Masud/Coed