​UMSK Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur

(SPN News) Surabaya, dibawah pengawalan ribuan buruh dari berbagai elemen yang melakukan aksi unjuk rasa (19/01/2017), akhirnya Gubernur Provinsi Jawa Timur menetapkan UMSK untuk 3 daerah yaitu : Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya.

Besaran upah sektoral yang ditetapkan yakni Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 %, 8% dan 6% dari UMK. Sementara  Surabaya ditetapkan sebesar 5% Sedangkan dua daerah ring satu lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak/belum mengusulkan besaran UMSK

Penetapan UMSK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomer 1 Tahun 2018. Dalam Pergub disebutkan, di Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan 57 sektor. Ketetapan ini berdasarkan dengan rekomendasi dari masing – masing kepala daerah.

Baca juga:  AKSI PENGAWALAN RAPAT DEPEKAB PEMBAHASAN UMK TANGERANG TAHUN 2018

Shanto/Editor